Penentuan UMK 2024, Dinas Koperasi Pamekasan Bentuk Tim Dewan Pengupahan

umk pamekasan 2024
Ilustrasi. (Shutterstock)

maduraindepth.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin menyampaikan, para pekerja memiliki keinginan UMK tahun depan mengalami kenaikan. “Kami tetap menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur entah akan mengalami kenaikan atau sebaliknya untuk menentukan dan menetapkan UMK para pekerja di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya, Senin (20/11).

Penentuan UMK Pamekasan 2024, pihaknya mengaku telah membentuk tim dewan pengupahan yang membahas tentang gaji para pekerja dengan berbagai pertimbangan untuk menetapkan nominal yang layak diterima pekerja. “Tim dewan pengupahan mulai bekerja, mencari data dan masukan berapa UMK Pamekasan yang layak diberikan terhadap para pekerja,” imbuhnya.

Muttaqin menyebutkan, UMK Pamekasan yang ditetapkan pemerintah pusat tahun 2023 mencapai sebesar Rp 2.133.655. Namun, UMK tahun 2024 masih dalam proses pengumpulan data dan masukan yang dikerjakan dewan pengupahan.

“Penentuan UMK Pamekasan untuk tahun 2024, tetap menunggu UMP Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan nilai UMK. Kemungkinan, dapat ditetapkan pada akhir tahun 2023,” ungkapnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto