Catin dan Pasangan Poligami Bisa Dapat Kartu Nikah Digital, Begini Caranya

Pasangan Poligami Kartu Nikah
Warga Sampang menunjukkan kartu nikah digital. (Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Selain buku nikah, setiap calon pengantin (Catin) yang melangsungkan proses pernikahan dipastikan mendapat kartu nikah. Target ini sejalan dengan Program Kartu Nikah yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Operator Simkah Kantor Urusan Agama (KUA) Sampang, Moh. Ismail mengungkapkan, layanan ini untuk mempermudah masyarakat yang telah menikah. Sementara kartu tersebut bisa langsung didapatkan setelah prosesi akad nikah selesai bagi Catin baru.

“Kalau catin lama harus pengajuan dulu,” ujar Ismail pada maduraindepth.com, Senin (11/7).

Fungsi dari kartu nikah itu untuk mempermudah pasangan suami istri saat bepergian. Bentuknya yang simpel bisa dibawa kemana-mana. Tidak seperti buku nikah yang memiliki ukuran besar.

Cara Mendapat Kartu Nikah

Saat ini kartu nikah itu masih dalam proses digitalisasi melalu barcode yang tertera pada buku nikah. Menariknya, pasangan pengantin baru bisa mengunduh dan mencetak kartu nikah sendiri.

Caranya mudah. Pasangan yang sudah menikah bisa langsung menscan barcode yang terdapat dalam buku nikah. Dalam kartu nikah ini di dalamnya sudah terisi data-data seperti yang terdapat di buku nikah.

Sementara bagai pasangan yang menikah sebelum tahun 2019, bisa mengajukan permohonan ke KUA untuk mendapatkan kartu nikah digital. Pihak KUA akan memproses dan menyertakan barcode pada buku nikahnya untuk penerbitan kartu nikah.

Baca juga:  ABK KLM Sumber Baru Selamat. Kasatpolair: Evakuasi Terkendala Cuaca Buruk

Pasangan poligami pun juga bisa mendapatkan buku dan kartu nikah digital. Syaratnya harus ada surat izin poligami dari pengadilan. Sehingga KUA bisa menerbitkan kartu nikah bagi kedua istrinya.

“Istri pertama dan istri kedua juga dapat buku nikah dan kartu nikahnya,” terangnya.

Ismail menjelaskan, program kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA. Tujuannya untuk memberikan layanan berkualitas dan mempermudah masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik. Dalam UU ini ditegaskan lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” jelasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto