Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin

Kartu Nikah Digital. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kabupaten Sampang menerapkan sistem digital dalam urusan pernikahan. Setelah menikah, pasangan pengantin tidak hanya mendapatkan buku nikah namun juga difasilitasi dengan kartu nikah digital.

Kepala KUA Kecamatan Sampang Hosni, melalui Operator KUA Mohammad Ismail mengatakan, sistem kode quick respons (QR) dalam kartu nikah merupakan pelayanan digital yang diterapkan agar dimanfaatkan oleh warga yang telah menikah.

“Saat ini sudah tersedia aplikasi online, namanya Simkah (sistem informasi menikah) yang bisa mengakses QR kartu nikah untuk keperluan lain. Tidak seperti sebelumnya secara manual,” ujarnya, Jumat (17/9).

Menurut Ismail, sebelumnya KUA Sampang menyediakan kartu nikah dalam bentuk SIM, namun saat itu sudah tidak lagi lantaran KUA Sampang tidak memiliki fasilitas percetakan kartu nikah tersebut.

“Sama saja, cuman kalau yang kartu nikah digital tidak berbentuk SIM. Untuk itu perlu dicetak dalam bentuk selembaran tapi tetap ada QRnya,” ujar Ismail.

Dijelaskan, masyarakat setelah melaksanakan pernikahan otomatis mendapatkan buku nikah dan kartu nikah digital secara gratis. Caranya, kata Ismail, saat mendaftar akan dimintai nomor telpon dan alamat email.

“Nanti linknya masuk di alamat email pribadi, lengkap dengan QR-nya. Jadi, secara otomatis tersambung ke pusat,” ungkapnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menikah sebelum tahun 2019, kemudian berencana ingin mempunyai kartu nikah. Maka terlebih dulu harus melaporkan ke KUA yang bersangkutan.

Baca juga:  Trio BTK Mobile Legends Tiba Di Jakarta, Kejutan Macam Apalagi Ini?

“Bisa dapat, tapi harus entry data lagi di KUA yang dulu jadi lokasi pernikahannya. Nanti akan dimasukkan ke arsip (Simkah web), setelah itu bisa dapat kartu nikah digital, ” jelasnya.

Kartu nikah digital berfungsi untuk bepergian ke luar kota atau mengunjungi tempat penginapan (hotel). “Saat ditanya pasangannya, tinggal menunjukkan kartu nikah tanpa harus menunjukkan buku nikah,” terangnya.

Kemudian untuk mengetahui asli atau tidaknya, bisa diketahui melalui QR atau Barcode yang ada di dalam kartu nikah tersebut. Sehingga bisa digunakan juga saat membutuhkan legalisir surat nikah.

“Bagi warga yang berada di luar kota, saat diminta data nikahnya tinggal dicek melalui barcode-nya, nanti akan keluar data pribadi. Jadi tak perlu datang ke kota asal cukup di KUA setempat jika diperlukan,” tegasnya.

Kendati demikian, bagai warga yang menikah tidak semua bisa mendapatkan kartu nikah digital. Sebab, masih melihat lokasi dan ketersediaan sinyal yang di wilayah tersebut.

“Sebagian besar sudah menggunakan kartu nikah digital, tapi kami masih melihat kondisi sinyal setiap daerah. Kalau sinyal internet di wilayah itu bagus otomatis kartu nikah digital bisa digunakan,” pungkasnya (Alim/AW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto