maduraindepth.com – Untuk memaksimalkan penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren (Pontren), Kementerian Agama (Kemenag) Sampang melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) se-kabupaten. Rakor berlangsung hari ini di Aula Kemenag, Kamis (20/11) pagi.
Kepala Kemenag Sampang H. Pardi mengatakan, pertemuan tersebut merupakan rapat koordinasi yang berkaitan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BOP Madin Pontren agar dari sisi laporan bisa akuntabel.
“Kita perlu terus bersinergi bersama lembaga Pontren maupun Madin yang secara riIl memang membutuhkan support dan afirmasi dari pemerintah. Alhamdulillah di Sampang, lembaga-lembaga itu sudah melaksanakan sebagaimana yang diharapkan,” tandasnya.
“Kedepan kemenag kabupaten sebagai sub sistem dari pemerintah tentu akan terus melakukan tugas pokok dan fungsi yang menjadi prioritas kita dalam pembinaan dan pendampingan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi PD Pontren Sayfuddin. Menurutnya dalam hal ini pihaknya hanya ingin untuk memajukan kemajuan pondok pesantren di bawah lingkungan Kemenag Sampang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Fuddin menghimbau agar penggunaan dana BOP digunakan sesuai juknis yang ada. Dan FKDT dapat mempercepat pelaporan dalam penggunaan BOP Madin dari lembaga penerima.
“Kami akan lakukan monitoring, jadi siapkan data-datanya saat kami lakukan monitoring, kami berharap akhir Desember laporan sudah terselesaikan,” pintanya.
Dijelaskannya, Rapat koordinasi tersebut merupakan sebagai tindaklanjut dari hasil Rako Kasi PD Pontren se-Jawa Timur di Aula Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur pada Selasa 10 November lalu.
Dijelaskannya, adapun beberapa himbauan yang disampaikan kepada seluruh penerima daring dan BOP Pondok Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam diantaranya:
1. Segera merealisasikan dana bantuan dimaksud dengan berkoordinasí ke pihak bank mitra bayar yaitu BNI setempat,
2. Bantuan yang diterima utuh tanpa potongan dari pihak manapun,
3. Tidak memberikan sesuatu kepada siapapun berkaitan dengan bantuan tersebut,
4. Mempergunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan sesual dengan petunjuk teknis sebelum akhir tahun anggaran 2020,
5. Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disertai bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan,
6. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah. (RIF/MH)