Kepala Kemenag Sampang : Kami Sudah Lakukan Tugas Utama Terkait BOP

BOP
Kepala Kemenag Sampang, H. Pardi di ruang kerja. (FOTO: RIF/MI)

maduraindepth.com – Teknik pengusulan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 bagi lembaga pendidikan Islam penerima hingga kini masih menimbulkan tanya. Kepala Kemenag Sampang, H. Pardi menegaskan bahwa bantuan Covid-19 itu diusulkan oleh lembaga penerima tanpa melalui Kemenag.

“Sejak (tahap) pertama, memang tidak melalui usulan Kemenag, tetapi dilihat dari data emis,” terang Pardi pada maduraindepth.com, Ahad (29/11).

banner 728x90

Pardi menjelaskan, BOP yang diusulkan oleh lembaga-lembaga penerima BOP adalah murni keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam hal ini adalah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Kata Pardi, pembuatan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari amanah undang-undang (UU) pesantren. Dimana lembaga penerima adalah lembaga yang terdaftar dalam Education Management Information System (Emis).

“Sementara aturan di bawah undang-undang memang belum ada. Di pusat melakukan diskresi agar bisa membantu Pontren,” jelasnya.

Pardi mengkonfirmasi bahwa pihaknya beberapa waktu lalu sudah diaudit oleh Irjend. “Hasilnya sesuai dengan aturan bahwa memang Kemenag kabupaten tidak dilibatkan dalam penentuan lembaga yang mendapatkan bantuan,” tandasnya.

Pihaknya di Kemenag Sampang hanya mendapat kiriman SK dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, yang telah dikirim oleh Kemenag pusat tentang bagaimana cara pengusulan dan lainnya.

Lebih lanjut, Pardi mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan tugas utama, kaitannya dengan BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Pondok Pesantren (Pontren).

Baca juga:  Peduli Karang Taruna, Edi Sukamto Terima Satya Lencana Adhitya Karya Mahatva Yodha
Berikut tugas-tugas yang dilakukan Kemenag Sampang:

1. Melakukan koordinasi dengan lembaga penyalur atas dasar SK penerima yang dikirim via e-mail.

2. Verifikasi lembaga dalam arti melihat dana dan mengkroscek lembaga penerima yang tercantum itu benar-benar ada,

3. Memberikan edukasi dan informasi kepada lembaga, baik secara langsung melalui bagian PD Pontren atau melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmili (FKDT) Kecamatan sesuai dengan juknis yang ada.

Sesuai dengan kewenangan Kemenag, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan lembaga penyalur (bank) agar sebelum dicairkan bisa diverifikasi.

“Agar tepat sasaran, dan berlanjut kami lakukan monitoring ke lembaga penerima agar penggunaan sesuai dengan juknis,” tutupnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *