Opini  

Omnibus Law : Sebuah Catatan untuk PGRI, FSGI dan IGI

Omnibus Law
Sumber Foto : Detik.com
Oleh : Mabrur*

masuraindepth.com – Beberapa hari ini bising pemberitaan mengenai Undang-Undang cipta kerja (UU Ciptaker atau UU Cilaka; terserah pilih yang mana). Beberapa elemen mulai dari organisasi mahasiswa hingga elemen buruh berdemo menuntut pembatalan UU Cilaka yang proses pembahasannya disinyalir mengandung kepentingan para oligarki dan menyengsarakan rakyat. Dalam proses pembuatanya UU ini termasuk yang tercepat dalam sejarah Republik ini.

Di media elektronik penulis melihat bagaimana dengan lantang pengurus wilayah hingga pengurus besar dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) berorasi memberikan statemen mengenai potensi bahaya dari poduk UU ini. Mereka dengan gagahnya berdiri di samping elemen mahasiswa dan buruh menyoroti kerusakan lingkungan, impor pangan yang bisa jadi soko guru ketahanan pangan nasional, hubungan kerja, jam kerja hingga upah.

banner 728x90

Pengurus PGRI, FSGI dan IGI abai terhadap tugas mereka sendiri dimana dalam UU Cilaka ada pasal ‘kontroversial’ yang mengatur tentang pendidikan yaitu; pasal 51 ayat 1, pasal 62 ayat 1, pasal 65 ayat 2, serta pasal 71 yang berbunyi penyelenggaraan pendidikan tanpa izin usaha, merujuk pasal 61 ayat 1 dikenakan denda Rp. 1000.000.000.

Mabrur. (Foto: MI)

Berbicara mengenai pengupahan, GTT/PTT yang bekerja di sekolah negeri dibayar jauh dibawah UMR Kota/Kabuoaten maupun Provinsi. Jadi sebelum UU ini disahkan, para GTT/PTT sudah dibayar per jam dan dipotong ketika tidak masuk. Bukan hanya tentang peningkatan mutu guru saja tapi abai terhadap kesejahteraan para guru, meminjam istilah Madura: bedeh pakon, bedeh pakan.

Fungsi lain yang dilalui begitu saja oleh PGRI, FSGI dan IGI berupa bantuan kuota belajar yang turun kepada Kampus dan sekolah tidak merata, tidak diterima oleh banyak sekolah dan murid. Kisruh program guru penggerak (GP), GBPNS hingga PPPK. (*)

Baca juga:  Mencegah dan Menghilangkan Bullying di Sekolah

* Penulis merupakan Guru BK SMKN 3 Sampang, di Pulau Mandangin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *