Wartawan Laporkan Pelaku Kekerasan Saat Penutupan Wisata Bukit Bintang ke Polisi

Penutupan Bukit Bintang Kekerasan Wartawan
Fahrur Rosi usai melaporkan tindakan kekerasan saat penutupan Wisata Bukit Bintang di Polres Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Wartawan televisi nasional swasta Fahrur Rosi yang menjadi korban kekerasan massa demo penutupan Wisata Bukit Bintang melaporkan tindak kekerasan itu ke Polres Pamekasan.

Rosi mengatakan, pelaporan itu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Pamekasan. Dia meminta pihak kepolisian memproses laporannya tersebut agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis bisa mendapat efek jera.

banner 728x90

“Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, saya ingin orang yang menjadi provokator itu ditindak oleh aparat kepolisian,” ujar Rosi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/346/X/RES.1.6/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan, tanggal 05 Oktober 2020.

Rosi menguraikan, kronologi tindak kekerasan yang dialaminya bermula saat meliput demo penutupan Wisata Bukit Bintang di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Saat itu, sejumlah massa menghampirinya.

Berdasar pengakuan Rosi, massa membentak, menarik tangan, baju dan menjambak rambutnya dari belakang. Bahkan massa yang tergabung dalam demo tersebut juga melakukan pemukulan di bagian leher.

“Melarang saya mengambil gambar, dia sambil berteriak terus memegang tangan saya untuk merebut kamera,” terang Rosi pada maduraindepth.com, Rabu (7/10).

Saat kejadian itu, Rosi menjelaskan kepada massa bahwa dirinya sedang melakukan tugas jurnalistik. Namun massa tetap saja menghalangi kerja Rosi dalam melakukan peliputan.

“Karena terjadi tarik-menarik antara saya dengan orang yang berupaya merebut kamera, membuat massa berkerumun ke arah saya. Bahkan ada yang memukul dari arah belakang,” urainya.

Baca juga:  Jadi Juara Grup E, Madura United Melaju ke Quater Final AFC Challenge League 2024

Dia berharap, tindakan represif terhadap jurnalis terulang kembali. Dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *