Jurnalis Pamekasan Kecam Pelaku Kekerasan pada Wartawan Tempo di Surabaya

Kasus Kekerasan Wartawan
Sejumlah jurnalis Pamekasan melakukan aksi teaterikal di pusat Kota Pamekasan mengecam tindak kekerasan kepada wartawan, Senin (29/3). (Foto: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Pamekasan menggelar aksi solidaritas mengecam keras pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo di Surabaya. Aksi tersebut dilaksanakan di Selatan Area Monumen Arek Lancor dengan membentangkan poster yang berisi kecaman terhadap tindak kekerasan pada jurnalis, Senin (29/3).

Korlap Aksi Miftahul Arifin mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan tidak dibenarkan oleh undang-undang manapun. Berdasarkan informasi, lanjutnya, Nurhadi selaku wartawan Tempo yang menjadi korban ternyata tidak hanya mendapat tindak kekerasan. Melainkan juga menjadi korban penyekapan dan pengeroyokan.

banner auto

“Kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan saat melakukan peliputan merupakan tindakan melanggar hukum serta menciderai profesi jurnalis,” ucapnya.

Dia mengatakan, tindakan pelaku dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan telah diatur khusus dalam UU Pers nomor 40/1999. Sesuai Pasal 18 ayat 1, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kami berharap besar terhadap pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku tindak kekerasan terhadap insan jurnalis di Surabaya dan juga di Pamekasan,” tutupnya.

Untuk diketahui, jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan pada Sabtu (27/03) malam kemarin ketika melaksanakan tugas peliputan. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto