Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Kekerasan kepada Jurnalis Nurhadi

Kekerasan Jurnalis Nurhadi Surabaya
Sejumlah wartawan menggelar aksi kecam tindak kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya, Senin (29/3). (Foto: Dokumentasi AJI Surabaya)

maduraindepth.com – Kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Sabtu (27/3), memantik perhatian berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah wartawan yang prihatin atas kejadian tersebut menggelar aksi di Kota Pahlawan, Senin (29/3).

Selain itu, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya juga melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum.

banner auto

Aliansi ini mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan pada insan pers tersebut. Termasuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan, tindakan yang dilakukan para pelaku termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU nomor 40/1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU nomor 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap nomor 8/2009 tentang pengimplementasi HAM.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk profesional menangani kasus ini. Mengingat sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta APH bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya Rachmat Faisal menyampaikan, terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Baca juga:  Libur Panjang 5 Hari, Prokes Akan Jadi Prioritas di Wisata Bangkalan

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap nomor 8/2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto