Untung-Rugi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jawahir: Masyarakat Lebih Diuntungkan

Kades Labuhan, Jawahir, S.Pd.I. (FOTO: Muhlis/MiD)

maduraindepth.com – Permohonan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), menuai tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Perdebatan mengenai untung-rugi perubahan tersebut bahkan menjadi trending topik diberbagai sosial media.

Hal ini juga mendapat perhatian dari para kepala desa, salah satunya Kades Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawahir. Kepada maduraindepth.com, pria 46 tahun itu menegaskan bahwa dirinya setuju dengan permohonan perubahan UU Desa tersebut. Tetapi dia menganggap ada beberapa miss informasi di kalangan masyarakat mengenai permohonan perubahan UU Desa tersebut.

Yang pertama, menurut dia masyarakat hanya berfokus pada perubahan angka dari 6 tahun ke 9 tahun, tapi tidak menyoroti tentang perubahan masa jabatan yang tadinya 3 kali periode, berubah menjadi 2 periode.

“Kalau dihitung dari hal itu, berarti lamanya seorang bisa menjabat sebagai Kades itu sama, yaitu 18 tahun,” jelasnya.

Kedua, menurut dia, jika perubahan UU ini disahkan, hal itu justru merugikan kepala desa yang sudah menjabat saat ini. Sebab dalam draf usulan perubahan UU Desa tersebut dijelaskan bahwa perubahan itu tidak berlaku surut. Artinya, perubahan UU Desa tersebut tidak bisa diterapkan untuk Kades yang sedang menjabat saat ini.

“Jadi untuk Kades yang masih menjabat saat ini, masa jabatannya tetap 6 tahun, tidak langsung bertambah menjadi 9 tahun,” ungkapnya.

Baca juga:  Gantikan Puthut, Yuliadi Setiawan Dilantik Jadi Pj Sekda Sampang

Ketiga, pada draf usulan perubahan UU Desa ayat 2 dijelaskan bahwa jika perubahan ini disahkan, maka masa jabatan Kades dibatasi menjadi 2 periode, dari sebelumnya 3 periode. Menurut dia, hal tersebut justru dapat merugikan Kades yang saat ini menjabat.

“Saya setuju dengan perubahan ini, tapi yang banyak orang tidak tau, perubahan ini justru bisa merugikan Kades yang saat ini menjabat,” katanya. “Misalnya ada Kades yang sudah dua kali menjabat, dia ikut aksi, berarti kalau perubahan ini disahkan, dia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kades,” tambahnya.

Justru menurut dia, perubahan UU Desa tersebut akan menguntungkan untuk masyarakat. Sebab, nantinya akan lebih banyak dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.

“Sebelumnya, dalam 18 tahun ada tiga kali pemilihan kepala desa (Pilkades), tetapi nantinya kalau perubahan ini disahkan, akan hanya ada dua kali Pilkades. Dana Pilkades itu berasal dari dana desa (DD) yang asalnya dari APBN, kalau Pilkadesnya berkurang, dana untuk Pilkades bisa dialihkan untuk pembangunan desa,” terangnya.

Dalam poin terakhir, dia mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memahami informasi sebelum mengambil kesimpulan. “Jadi kita tidak mudah diombang-ambingkan informasi yang belum jelas,” tandasnya. (AJ/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto