maduraindepth.com – Adi Susanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura yang tertangkap oleh Polres Sampang terancam diberhentikan. ASN Satpol PP Sampang tersebut tertangkap karena diketahui membawa narkoba jenis sabu di area SPBU Desa Kamoning Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Suyono mengatakan, akibat ulah yang dilakukan oleh Adi Susanto, Pemkab Sampang akan memberikan sanksi pemberhentian sementara dari ASN.
Namun, kebijakan itu saat ini belum diberlakukan, sebab masih menunggu surat penahanan dari Polres Sampang.
“Setelah kami menerima surat dari Polres Sampang baru memberlakukan pemberhentian sementara itu,” ujarnya, Senin (23/12/2019).
Dijelaskan, bahwa sanksi pemberhentian sementara itu berdampak pada gaji. Tersangka Adi Susanto hanya akan menerima separuh gaji.
Suyono menambahkan, pemberhentian sementara hanya tahap awal karena akan ada sanksi setelah inkrah dari putusan pengadilan.
“Setelah inkrah bisa jadi Adi Susanto diberhentikan dari ASN secara tidak hormat,” kata dia.
Lebih lanjut, Suyono menambahkan, jika di tahun sebelumnya juga terdapat ASN yang mengalami kasus sama dan Pemkab Sampang memberikan sanksi memberhentian kepada ASN tersebut.
“Dulu ASN itu juga terjerat kasus yang sama dan sebagai pengedar,” tutupnya.
Saat ini BKPSDM sedang mempersiapkan proses pemberhentian sementara kepada ASN tersebut. (AW)