Tarif Ojol Naik, Driver di Sampang Sepi Orderan

Ojol di Sampang
Ilustrasi Ojek Online. (FOTO: Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Kenaikan tarif ojek online (Ojol) di Kabupaten Sampang disambut baik oleh driver. Tapi hal itu juga berpengaruh terhadap jumlah orderan dari costumer.

Seperti yang dialami oleh Dodik Santoso (30), Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang. Ia mengaku menjadi driver Ojol sejak tahun 2019 lalu.

Menurutnya, ketika sudah ada kenaikan tarif akan ada beberapa pihak yang tetap menggunakan tarif lama. Sehingga costumer cenderung lebih tertarik menggunakan Ojol dengan ongkos jasa yang lebih murah.

“Efeknya kita jadi lebih sepi, sedangkan Ojol yang menggunakan tarif lama costumer atau orderannya lebih banyak,” ujar Dodik pada jurnalis maduraindepth.com, Kamis (11/8).

Di Kabupaten Sampang, lanjut Dodik, saat ini banyak bermunculan aplikasi Ojol yang bersifat mandiri. Sehingga menambah ketatnya persaingan antar pelaku Ojol.

“Maka perlu adanya penertiban terhadap Ojol yang bersifat mandiri,” tambahnya.

Catatan PDOI Atas Kenaikan Tarif Ojol

Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online per 14 Agustus 2022 mendatang. Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Humas PDOI Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong mengatakan, kenaikan tarif ini sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan driver Ojol. Sebab sejak bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dihapus dan beralih ke pertalite ada biaya tambahan yang harus ditanggung Ojol.

Baca juga:  PDOI Jatim Kecewa Tarif Ojol Batal Naik, Driver di Sampang: Tak Masalah

“Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok lainnya yang sudah mulai merangkak naik pula,” terang Daniel melalui sambungan seluler.

Kendati begitu, Daniel mengaku adanya regulasi ini membawa angin segar bagi para pengemudi Ojol. Paling tidak, bisa menjawab tuntunan aksi demo selama ini yang dilakukan sejak 2019 lalu.

“Semoga regulasi ini bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol sehingga yang namanya kesejahteraan bisa mulai dirasakan,” harapnya.

Salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu, juga meminta pemerintah benar-benar menerapkan dan mengimplementasikan regulasi ini di lapangan. Pasalnya kenakan tarif Ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

“Jika nantinya ada aplikator yang tidak patuh dan melanggar, khususnya di wilayah Jawa Timur, kami siap melaporkannya,” tegas Daniel.

“Ini menjadi catatan tambahan PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online,” harap Daniel yang juga menjadi Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur.

Kenaikan Tarif Dimulai 14 Agustus 2022

Untuk diketahui, mulai 14 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zona.

Baca juga:  Jalin Kekompakan, IKWM-Lombok Rayakan Malam Nisfu Sya'ban

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru:

1. Zona I

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 1.850 per Km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per Km.

2. Zona II

Besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per Km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per Km.

Baca juga:  Ratusan Knalpot Brong Dipotong Jadi 4 Bagian, Kapolres Janji Tindak Penjualnya

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

3. Zona III

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per Km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per Km. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto