Ratusan Knalpot Brong Dipotong Jadi 4 Bagian, Kapolres Janji Tindak Penjualnya

Knalpot Brong Sumenep
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat lakukan pemotongan knalpot brong di Mapolres setempat. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menindak tegas pengguna kenalpot brong dengan cara memotong knalpot menjadi 4 bagian. Para pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot nyaring itu kini pulang dengan sepeda motor tanpa ada knalpot nyaring.

Diketahui, sebanyak 162 knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh aparat kepolisian, meliputi Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), Deddy Eka Aprianto, dan anggota polisi lainnya.

banner auto

“Polres Sumenep selalu intens dalam melakukan penindakan yang sifatnya pelanggaran kendaraan bermotor. Diantaranya yang paling menonjol adalah kenalpot brong,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, usai memotong knalpot brong di halaman Mapolres setempat, Senin (10/2).

Terlihat di halaman Mapolres, puluhan sepeda motor terpampang rapi. Kendaraan ini menunggu giliran sidang di Pengadilan Sumenep, sebelum akhirnya dieksekusi.

“Sejak tahun 2019 lalu, bulan Desember, kita sudah melakukan penindakan dan himbauan, supaya masyarakat mengikuti apa yang diatur di Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, angkutan jalan raya. Dalam pasal 285 berbunyi, setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan,” terang Deddy.

Deddy menyebutkan, dari 162 pengendara sepeda motor yang menggunakan kanlpot brong, 34 kendaraan diantaranya sudah keluar usai mengikuti sidang.

Baca juga:  PPP Rapatkan Barisan ke PDIP, Begini Kata Said Abdullah

“Selain berpengaruh dapat terganggunya ketertiban umum, kita lakukan penindakan pemotongan dan pemusnahan knalpotnya,” paparnya.

Deddy menegaskan, Para penjual knalpot brong juga telah dilakukan penghimbauan. “Kemarin baru tahap himbauan pada penjual knalpot brong tersebut. Karena memang peruntukannya, knalpot bong ini digunakan untuk pembalap lokal di arenanya, bukan pembalap liar,” katanya.

Meski begitu, jika penjual jasa knalpot brong masih tidak mengikuti himbauan yang diterapkan, maka para penjual knalpot brong akan diberikan sanksi.

“Seharusnya penjual bisa mendeteksi mana pembalap liar dan pembalap yang yang seseuai legalitasnya. Kita saat ini himbau dulu. Nah untuk penjual katanya masih akan mengidentifikasi. Kalau penjual ini tetap saja, maka kami akan ambil tindakan pada penjualnya,” tegasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto