Subaidi Masajid Bersikukuh Perkataan ‘NU Mutanajjis Mugholadoh’ Sesuai Prinsip dan Kitab

Subaidi Masajid (pakai jas hitam) mengklarifikasi perkataannya 'NU mutanajjis mugholadoh' di hadapan para kiai NU, Senin (11/10) malam. (Foto : Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Subaidi Masajid bersikukuh bahwa ucapan ‘NU Mutanajjis Mugholadoh’ sesuai dengan kitab yang dibaca dan prinsip yang diyakininya. Hal itu disampaikan saat memberikan klarifikasi di hadapan para Kiai NU di Pondok Pesantren Darul Ulum, Gersempal, kecamatan Omben, Sampang, Senin (11/10) malam.

“Kalau saya membuat ketersinggungan dengan perkataan itu saya minta maaf, tapi kalau prinsip saya mengatakan mutanajjis mugholadoh dan sebagainya, kami tidak bisa minta maaf karena NU dipimpin oleh Kiai Said Aqil Siradj,” jelasnya pria asal desa Batuporo Barat, Kedungdung ini.

banner auto

Menurut Subaidi, pemimpin mulai dari atas sampai kebawah kalau tidak ada yang bereaksi berarti menyetujui atas prilakunya PBNU. “Kami ingin kedepannya pemimpin (PBNU) yang bagus dan lebih baik tidak seperti sekarang ini,” kata Subaidi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris PCNU Sampang, Mahrus Zamroni mengatakan bahwa pertemuan dengan Subaidi Masajid semata untuk menemukan titik masalah dan mencari solusi secara kekeluargaan.

“Kita ingin bermusyawarah, sehingga endingnya baik untuk ummat. Tidak ada yang dirugikan baik kelembagaan maupun perorangan,” ujarnya.

Pihaknya ingin yang bersangkutan segera menyadari ucapannya yang viral di media sosial. Sebab, kalimat tersebut (NU Mutanajjis Mugholadoh) sangat menganggu kenyamanan dan keberadaan NU secara kelembagaan.

“Pelaku tetap menyebutkan mutanajjis mugholadoh dari PBNU sampai ranting. Ia pun tidak mengakui kalau perkataanya salah,” ujarnya.

Baca juga:  Bongkar Bak Sampah Milik Warga, Pelaksana Proyek Jalan Lepas Tanggung Jawab

“Kami cari titik kebenarannya dari sisi hukum, apakah konten yang disangkakan Subaidi Masajid itu benar atau salah di mata hukum,” sambungnya.

Dilaporkan ke Polisi

Sementara, Ketua LPBH NU Sampang, Alfian Farisi mengatakan, pertemuan kedua belah pihak forum untuk menemukan titik damai dan permintaan maaf. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh pelaku.

“Dia berpegang teguh pada prinsipnya, bahwa dari PBNU sampai ranting dianggap mutanajjis mugholadoh,” ungkapnya.

Sebabnya, LPBH NU akan menindaklanjuti somasi yang telah dilayangkan pada Sabtu (9/10) lalu, yakni melakukan pelaporan kepada pihak berwajib supaya dapat diproses secara hukum.

“Rencananya besok kami akan melakukan pelaporan ke Polres Sampang dengan pasal 28 atas pencemaran nama baik, secara personal maupun kelompok atau lembaga,” tegasnya. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto