maduraindepth.com – Ratusan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyepen mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/9).
Korlap Aksi, Bahrowi Kholil menyampaikan kedatangannya ke Kejari Pamekasan kapi ini untuk meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ulfatus Zahroh pemilik akun Facebook Suteki yang diduga melecehkan Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen dengan hukuman maksimal.
“Kedatangan para alumni ke Kejari Pamekasan tanpa direncanakan alias spontan. Demo juga bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” ungkap Bahrowi Kholil.
Sementara itu Kajari Pamekasan Mukhalis saat menemui demonstran mengungkapkan bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan. Pihaknya berjanji akan mengambil tuntutan yang terbaik kepada korban maupun pelaku.
“Kita tidak akan menjatuhkan tuntutan yang akan merugikan para pihak, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir ke sini dalam bentuk dukungan terhadap kami,” pungkasnnya.
Selanjutnya para demonstran membubarkan diri dengan tertib menuju Masjid Jami untuk melaksanakan salat Dzuhur berjemaah.
Perlu diketahui, akun facebook Suteki dilaporkan melakukan ujaran kebencian kepada Pengasuh Pondok Pesatren Miftahul Ulum Penyeppen, Pamekasan, Madura, RKH. Muddastsir.
Perempuan asal Desa Polagan Kecamatan Galis, Pamekasan, ini mengupdate status dan berkomentar melalui akun facebook pribadinya.
Suteki dinilai sengaja menyudutkan Pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan Madura terkait penanganan COVID-19.
Dari hasil penelusuran Tim Cyber Polda Jatim, pemilik akun tersebut diketahui seorang wanita yang bernama Ulfatus Zahroh (28) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura. (RUK/MH)