maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sampang tidak mempermasalahkan terbitnya SKB 3 Menteri tentang berpakaian seragam di sekolah. Karena selama ini sekolah di Kabupaten Sampang memiliki toleransi tinggi terhadap keberagaman dan keberagamaan.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Nor Alam. Dia menegaskan sebelum adanya SKB 3 Menteri ini pihaknya tetap menjunjung tinggi toleransi dalam keberagaman dalam lingkungan sekolah di Sampang.
“Kami tidak menolak SKB 3 Menteri diterapkan, kami selama ini juga tidak pernah memaksakan siswa, bahkan guru dalam penggunaan seragam di sekolah, sesuai dengan keyakinan masing-masing asal sopan dan menghormati lingkungan yang ada,” terang Nor Alam kepada maduraindepth.com, Kamis (18/2).
Nor Alam menjelaskan bahwa khusus para siswa dan guru perempuan muslim diperkenankan memakai seragam hijab. Tetapi tidak ada paksaan penggunaan hijab kepada para siswa dan guru, terutama bagi yang non-muslim.
“Misalkan Siswi SMPN 1 Sampang ada yang non-muslim, pihak sekolah tidak memaksakan siswa yang non muslim memakai jilbab begitupun sebaliknya, karena dalam SKB 3 Menteri itu memberikan kebebasan sekolah, tidak memaksa siswa harus memakai seragam agama tertentu,” ujarnya.
Berita terkait : Ulama di Sampang Madura Tolak Aturan SKB Soal Seragam Sekolah Beratribut Agama
SKB 3 Menteri itu tidak hanya diberlakukan pada siswa saja, namun dari pihak guru juga diberikan kebebasan untuk tidak memakai hijab, terutama non-muslim. Pihaknya tidak mempermasalahkan atribut keagamaan di sekolah karena rasa toleransi di Sampang sangat tinggi.
“Di Sampang tidak mempermasalahkan adanya SKB 3 Menteri mengenai aturan seragam sekolah itu, ada salah satu Guru di Sampang non-muslim, tapi mereka tidak harus wajib memakai hijab, karena tidak ada paksaan. Kalau ia mau memakai hijab boleh-boleh saja tergantung pribadi, namun sekolah tidak memaksa agama tertentu untuk mengikuti agama yang lain,” ucapnya.
Nor Alam menambahkan, dalam Peraturan Bupati (Perbub) pasal 53, tentang seragam sekolah baik di tingkat sekolah dasar maupun menengah harus bernuansa muslim. Pihaknya sudah membicarakan itu bersama pemerintah daerah.
“Di perbup pasal 53 perlu dirubah, karena harus ada poin tidak diwajibkan bagi siswa dan guru non-muslim untuk memakai hijab, sebagai bukti cinta kita pada toleransi,” tegas Nor Alam.
Disdik Sampang tidak memaksakan peserta didik dan tenaga pendidik untuk memakai atribut agama tertentu. Terutama pihak sekolah untuk tetap menjaga toleransi dan menjaga kearifan lokal Kabupaten Sampang. (Alim/MH)