Ulama di Sampang Madura Tolak Aturan SKB Soal Seragam Sekolah Beratribut Agama

Ulama Tolak SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Atribut Agama
Sejumlah ulama Sampang melakukan audiensi ke kantor DPRD Sampang, terkait SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah, Rabu (17/2). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Aturan pemerintah tentang sekolah negeri soal seragam beratribut agama mendapat sorotan serius dari sejumlah kiai di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kiai-kiai yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ulama Sampang (F-SUS) menilai aturan tersebut bertentangan dengan kearifan lokal Madura, terkhusus Sampang.

Sebab itu, F-SUS mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang guna membahas tentang aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut. Dalam SKB 3, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Koordinator F-SUS KH. A. Yahya Hamiduddin menyatakan, pihaknya menolak keras SKB 3 Menteri tersebut. Menurutnya aturan tersebut terkesan mengganggu kearifan lokal yang selama ini dijaga oleh para ulama di Sampang.

Karena itu, dia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang agar mempertimbangkan dan meninjau kembali aturan tersebut. “Kami masih menunggu tindakan selanjutnya, semoga pemerintah daerah mempertimbangkan serta melihat ini dari sisi kearifan lokal yang sudah ada,” tandasnya usai pertemuan di kantor DPRD Sampang, Rabu (17/2).

Menanggapi penolakan yang disampaikan F-SUS, Wakil Ketua I DPRD Amin Arif Tirtana menjamin pemerintah daerah tetap menjaga kearifan lokal soal penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 dam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang.

Baca juga:  Luapan Sungai Nyiburen, Tiga Desa di Jrengik Terendam Banjir

Amin mengungkapkan, dengan diterbitkannya SKB 3 Menteri tersebut yang merasa terbebani adalah legislatif di Kabupaten Sampang. Sebab dalam aturan tersebut ada perintah untuk mencabut Perbup yang ada.

“Tentu dalam mengambil keputusan itu, kami melihat mekanisme yang ada di DPRD, guna dibicarakan lebih lanjut apakah setuju atau tidak, artinya kami tetap memberikan ruang kebebasan untuk pemerintah daerah mengatur sendiri sesuai dengan kearifan lokal yang ada,” terangnya.

Pihaknya berharap, aturan yang tercantum dalam perbup terkait pemberlakuan seragam di tingkat sekolah dasar dan menengah itu, masih tetap berlaku sama seperti apa yang disampaikan MUI. Sebagi upaya untuk mempertahankan perda itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan bupati untuk menindaklanjuti ke Provinsi dan Pusat sesuai dengan apa yang menjadi keberatan para tokoh ulama di Sampang.

“SKB ini dipertimbangkan kembali, setiap daerah diberi kebebasan untuk mengatur sendiri sesuai kearifan lokal,” tegas Amin.

Menurutnya pemberlakukan SKB itu kalau di usia bangku sekolah dasar mungkin masih bisa dimaklumi karena masih kecil. Namun yang dikawatirkan pada siswa yang berada di bangku SMP, SMA dan para Guru.

“Karena SKB itu tidak hanya mengatur siswa saja, tetapi juga mengatur tenaga pengajar, pastinya dikhawatirkan akan bertindak semaunya, apalagi tidak selaras dengan kearifan lokal Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto