Sidang Paripurna DPRD, Sahkan Dana Cadangan

Rapat Paripurna DPRD Sampang
Wakil Bupati Sampang saat menandatangani dana cadangan yang dibahas dalam rapat paripurna di DPRD setempat. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Sidang paripurna Kabupaten Sampang dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Raperda Kabupaten Sampang, sekaligus lakukan pengesahan dua raperda Kabupaten Sampang tahun 2020, selasa (21/01/2020).

Selain penyampaian laporan, Bapemperda juga penyampaian nota penjelasan dua raperda inisiatif. Agus Khusnul Yaqin, selaku juru bicara Bapemperda menyampaikan, pemerintahan daerah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam bab IX tentang perda dan perkada pada Pasal 236 – Pasal 254 mengatur mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan evaluasi rancangan peraturan daerah.

Hal Tersebut, lanjut Agus, Secara Teknis telah diatur dalam peraturan menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang juga merupakan dasar dan landasan dalam membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Sehubungan dengan pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini, izinkan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada saudara bupati beserta seluruh jajarannya, pimpinan dan segenap anggota dewan dan tentunya Forkopimda yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik,” sambutnya kepada seluruh anggota rapat paripurna.

Agus mengatakan, definisi dan muata pembentukan dana cadangan, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana besar serta tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Baca juga:  DPRD Sampang Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Dengan mengingat, lanjut Agus, pembentukan dana cadangan dalam raperda yang sudah mencakupi beberapa muatan diantaranya penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai
besaran dan rincian tahunan sumber dana
pelaksanaan tahun anggaran.

“Dimana klasifikasi tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk penyelenggaraan pilkada 2024, dengan memperhitungkan pengeluaran anggaran atas beban APBD, diantaranya anggaran untuk keperluan darurat yang tidak dapat diprediksi sehingga berdasarkan pada definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan maka dipandang perlu disepakati agar pelaksanaan pemilukada bupati dan wakil bupati tahun 2024 dapat berjalan lancar,”Ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dilakukan atas dasar sebagai evaluasi kelembagaan setelah dua tahun mengacu peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018,
efektifitas dan efisiensi penataan kelembagaan yang linier sehingga tepat ukuran ( right sizing) dan tepat fungsi (right function).

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) diperhatikan penilaiannya yang mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2018.

“Dengan metode kualitatif, sumber data primier dan sekunder yang dilakukan secara purposive. Sehingga harapan kami organisasi dapat mewadai pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang telah di amanatkan, dan tentunya mampu berkontribusi positif terhadap penerapan visi misi sampang hebat bermartabat,”Tegasnya.

Baca juga:  RSUD Sumenep Pastikan Tak Ada Warga Sumenep Positif Corona

Sementara itu, penyampainan pendapat ahir Bupati Sampang melalui Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menyampaikan, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang dana cadangan pemerintah daerah dapat menyisihkan dana untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024.

“Estimasi dana cadangan sebesar Rp.40 Milyar dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp 20 milyar, Tahun 2022 Rp. 10 milyar, dan tahun 2023 Rp. 10 milyar. Sehingga dana cadangan di prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah 2024 yang tidak dipenuhi dalam satu tahun anggaran,” katanya. (AR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto