maduraindepth.com – Sebanyak 120 orang menandatangani petisi penolakan penggantian Pj Kades Pulau Mandangin. Petisi dan tuntutan sudah diserahkan oleh Ketua BPD Awzaie dan diterima Camat Aminullah, di Kantor Kecamatan Sampang, Senin (17/3).
Aminullah menyatakan komitmennya melakukan pembinaan terhadap Pj Kades. “Kami pasti pantau itu, setiap melakukan kegiatan desa PJ kades wajib melakukan musyawarah desa dengan BPD, masyarakat, maupun perangkat desa,” ujarnya.
Pemberhentian Pj Kades Mandangin Haris Budi Santoso tertuang dalam surat keputusan Bupati Sampang nomor 100.3.3.2/149/KEP/434.013/2025, tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Pulau mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
“SK sudah turun sejak tanggal 11 Maret 2025 penggantinya yakni, Choirul Anam sebagai Pj Kades Mandangin selanjutnya,” bebernya.
Ihwal memberikan pemaman kepada masyarakat terkait pergantian Pj Kades, pihak kecamatan bersama Pj Kades baru akan menyosialisasikan pasca lebaran Idul Fitri mendatang.
“Kami nanti sampaikan ke masyarakat, bahwa komitmen Pj yang baru ini jelas dan itu harus tersampaikan, untuk masa aktif kerja Pj yang baru sudah satu Minggu lalu, terhitung SK Bupati diterima,” ungkapnya.
Dia juga membeberkan, evaluasi kinerja Pj Kades merupakan kewenangan dari tim evaluasi kabupaten. Sementara mengenai isu gerakan penolakan pergantian Pj Kades otomatis menjadi ranahnya kabupaten.
“Kami hanya melaksanakan hasil keputusan tim evaluasi kabupaten sesuai prosedur yang ada,” kata Aminullah.
Menurutnya, pergantian dan pengangkatan Pj Kades tidak harus berangkat dari usulan masyarakat. Sebab, kata Aminullah, saat pergantian dari Choirul Anam ke Haris Budi Santoso juga tidak ada usulan dari masyarakat.
“Tidak ada usulan dari masyarakat soal pergantian dan pengangkatan PJ kades, dan tidak ada prosedur seperti itu yang penting kondusif,” imbuhnya.
Aminullah mengatakan, pergantian Pj Kades merupakan hal yang biasa dan wajar. Pasalnya, kata Aminullah, tugas utama dari Pj Kades adalah sebagai staf saja dan itu hanya sebatas tugas tambahan.
“Sewaktu-waktu berdasarkan regulasi, misalnya setiap enam bulan sekali diganti iya tetap diganti, sudah gak ada persoalan,” katanya.
“Pergantian PJ kades itu atau mutasi dan promosi pegawai hal yang biasa untuk penyegaran organisasi. Perkara ada urusan senang dan kecewa, itu urusan manusiawi dan bukan hal yang baru terjadi,” sambung Aminullah.
Sebab itu, pihaknya berharap ke depan setiap ada permasalahan di desa selalu koordinasi, sehingga selalu tercipta situasi masyarakat yang kondusif.
“Yang penting kinerjanya untuk niatan baik demi kemaslahatan masyarakat, kami jamin Pj Kades Mandangin yang baru Choirul Anam nanti, kalau tidak menuruti aturan dan melanggar bisa diganti juga,” tegasnya.
Respons BPD Mandangin
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mandangin, Awzaie mengatakan atas usulan masyarakat desa, sudah menyampaikan surat petisi berupa tuntutan kepada Camat Sampang Kota.
“Hasil pertemuan di pak camat, bahasanya kalau untuk dianulir itu sulit. Tapi kami minta ke pak Camat, Choirul Anam jangan dulu datang ke Mandangin sebelum camat mensosialisasikan ke masyarakat desa pasca lebaran,” ujarnya.
Pihaknya menanggapi soal jaminan Camat terkait komitmen Pj Kades agar bekerja secara maksimal. Ia menilai hal itu harus tetap dilakukan dan dipenuhi.
Kata Awzaie, masyarakat sangat menginginkan Pj Kades yang terbuka kepada masyarakat. “BPD tetap bekerja secara profesional. Tapi nanti kembali ke masyarakat, gimana reaksinya masyarakat pada saat sosialiasi. Karena masyarakat batas emosinya semakin tinggi, dinilai Choirul Anam ini seperti sengaja,” terangnya.
Terkait penunjukan Choirul Anam yang menjadi Pj Kades, menurut Awzaie masyarakat tetap memiliki sikap, apakah menerima atau tidak akan dipasrahkan lagi kepada masyarakat.
“Kalau BPD akan tetap menerima karena mitra kerja desa dengan alasan pak Camat seperti ini, apalagi yang menolak bukan BPD, tapi ada tuntutan aspirasi dari masyarakat. Nanti kembalikan ke masyarakat lagi, pada saat sosialiasi apakah protes dan semacamnya bisa lihat saja nanti,” pungkasnya. (Alim/MH)














