Sistem Pemdes Amburadul, Warga dari Dua Desa Datangi DPMD Sampang

Sistem Pemdes Amburadul
Puluhan warga dari dua desa didamping MDW audiensi ke DPMD Sampang, Jumat, 17 Juni 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Sistem pemerintahan desa (Pemdes) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dianggap amburadul. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah setempat untuk menelaah kinerja kepemimpinan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).

Amburadulnya sistem pemerintahan desa itu membuat puluhan masyarakat dari dua desa mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Jumat (17/6). Dua desa itu meliputi Desa Asemnonggal, Kecamatan Jrengik dan Desa Pelampa’an, Kecamatan Camplong.

banner auto

Didampingi sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Development Watch (MDW), puluhan warga itu mengungkap sistem yang amburadul. Mulai dari struktur perangkat, sistem pemberhentian dan pengangkatan perangkat, pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelolaan tanah pecaton.

Masyarakat Bersuara

Mahmudi mewakili masyarakat Desa Asemnonggal menilai, pemilihan BPD di desanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 57 tahun 2018.

“Kami kecewa karena saat penetapan BPD tidak sesuai, mulai dari waktu pembentukan panitia penyelenggara hingga proses pemilihannya,” ujar Mahmudi dengan nada lantang.

Di Desa Asemnonggal, kata Mahmudi, ada perangkat desa yang hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat setempat. Hal ini disinyalir terjadi sejak tahun 2020 hingga ada perubahan pergantian perangkat desa yang sekarang.

“Termasuk adanya SK perangkat yang bermasalah, buktinya tadi pagi sebelum berangkat ke kantor DPMD ada satu perangkat yang diberi Surat Keputusan (SK) setelah ada isu-isu audiensi ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Gelar Sosialisasi Pengelolaan DD, Bupati: Kami Tahu yang Dilakukan Kepala Desa

Menurutnya, persoalan itu perlu dipertanyakan dasar hukumnya terkait sistem mempekerjakan seseorang dan sistem pemberian honor. Sebab perangkat itu sebelumnya tidak memiliki SK.

Tidak hanya itu, permasalahan yang terjadi saat ini juga terkait adanya tanah pecaton yang ditarik dan disewakan. Sehingga pihaknya mempertanyakan jika itu ditarik dan disewakan uangnya dikemanakan.

“Kami minta kejelasan apakah uang sewa tanah pecaton itu masuk ke kantong pribadi,” tanyanya.

“Jadi, banyak poin yang kami minta untuk dibenahi, termasuk siapa yang memiliki kewenangan mencabut tanah pecaton itu,” sambungnya.

Evaluasi Pj Kades

Sementara Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida menegaskan, pihaknya datang ke kantor DPMD hanya untuk mendampingi warga dari dua desa tersebut. Mereka mengeluhkan carut-marutnya sistem pemerintahan desa yang ada di wilayahnya masing-masing.

Farida menganggap banyak hal yang dinilai tidak berjalan sebagaimana semestinya. Seperti pengisi BPD, pemberian honor, perubahan perangkat desa yang dilakukan semena-mena, pemberian SK perangkat dan pengelolaan tanah pecaton.

“Buktinya ada satu perangkat di Desa Asemnonggal diberi SK tadi pagi, seharusnya SK itu dari Januari yang lalu, ini jelas setingan untuk cari aman saja,” tudingnya.

Sebab itu, pihaknya meminta DPMD mengevaluasi dan memonitoring dua desa tersebut. Mengingat DPMD merupakan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa. Termasuk Camat Jrengik dan Camplong juga harus menelaah kinerja dua Pj Kades tersebut.

Baca juga:  Ada yang Beda pada Jamasan Keris Aeng Tong-tong dan Pusaka Keraton Sumenep Tahun Ini

“Jika semisal dua Pj itu tidak mempu menertibkan desanya dipersilahkan buat surat pengunduran diri,” tegasnya.

Pj Kades Tidak Fokus ke Desa

Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Kabupaten Sampang Cholilurrahman berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat dari dua desa itu.

Ihwal tanah pecaton yang disewakan, pihaknya mengaku akan mengecek terlebih dahulu. Apakah benar-benar jatahnya perangkat atau tidak. Jika perangkat pensiun atau tidak aktif, maka ia tidak berhak mendapat jatah tanah pecaton.

“Yang jelas jika hasil sewa tanah pecaton itu masuk sebagai PADes tidak masalah, karena sudah ada ketentuan tersendiri,” terangnya.

Kemudian, terkait dengan efektivitas Pj Kades sebagaimana yang menjadi pertanyaan masyarakat, Cholilurrahman menyampaikan selain mempunyai tugas di desa, Pj Kades juga memiliki tanggungjawab pokok di instansi lain.

“Cuma perlu pinter-pinternya Pj dalam membagi waktu antara tugas sebagai Pj di desa dan kantornya. Tetapi kalau regulasi untuk fokus tugas Pj ke desa saja, sementara ini belum ada rencana,” tandasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto