Simpan Puluhan Kilogram Bahan Peledak, AS Terancam Hukuman Seumur Hidup

As dengan barang bukti saat diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Menjelang bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, seorang warga berinisial AS (45) dari Desa Plakpak, Pamekasan diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan karena kedapatan menyimpan, membuat dan memiliki bahan peledak, Jum’at (27/03).

“Tersangka AS ditangkap di Jl Raya Desa Plakpak, Pagantenan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan saat melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari.

Dalam penggeledahan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasa di rumah tersangka, ditemukan barang bukti puluhan kilogram (kg) bahan peledak.

“BB (barang bukti) yang diamankan di antaranya serbuk brown seberat 3 kg, serbuk handak 30 kg, potas seberat 22 kg, serta belerang seberat 16 kg,” terangnya.

Akibat hal tersebut, tersangka terancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan suatu bahan peledak. “Berdasar pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (RUK/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto