Sembilan Nelayan Raas Diringkus Usai Kedapatan Pakai Bom Ikan di Kangean

nelayan raas di kangean bom ikan
Sembilan nelayan saat diringkus petugas Polsek Kangayan, Sumenep. (Foto: Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Polres Sumenep menangkap sembilan nelayan asal Kecamatan Raas karena kedapatan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di Perairan Karang Sembilan, Pulau Kangean, Sumenep. Penangkapan bermula saat petugas Polsek Kangean mengamankan kapal ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah Perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah Utara Pulau Kangean, Sumenep, Senin (29/7).

Penangkapan dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan nelayan berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun). Kesembilan tersangka tersebut merupakan warga Desa Brakas, Kecamatan Raas, Sumenep.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna Putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. Kemudian, tiga unit kompresor, satu unit mesin diesel, jaring tempat tangkap ikan, jaring alat penangkap ikan. dua gulungan selang kompresor ukuran 50 meter, serta dua kacamata selam, dan 50 kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kejadian berawal saat anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok nelayan asal Raas yang sedang melakukan penangkapan menggunakan bom ikan. Tepatnya, di Perairan Karang Sembilan.

Baca juga:  Satreskoba Sumenep Gagalkan Transaksi Tujuh Narkotika Jenis Sabu

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan. Setibanya di lokasi, anggota mendapati kapal yang mencurigakan.

“Saat anggota mendekati kapal tersebut, tiba-tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut. Lalu, setelah berhasil menempel ke kapal tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasil pemeriksaan di TKP, diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, anggota mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak 50 kilogram. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *