Sidang Lanjutan Wakil Ketua DPRD Sampang, JPU: Satu Saksi Tidak Hadir

Sidang pemeriksaan saksi perkara pencemaran nama baik yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sampang. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Terdakwa perkara pencemaran nama baik, Fauzan Adima selaku wakil ketua DPRD Sampang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (31/10). Dalam sidang keempat ini, terdakwa masih mengikuti sidang secara terpisah melalui Zoom di Mapolres Sampang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Masnan dan Solehadi. Sementara satu saksi lainnya tidak hadir dikarenakan sedang melakukan ibadah umroh ke tanah suci. Sidang kali ini, agendanya ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Fauzan Adima.

Kuasa Hukum Pelapor, Nurul Fariati menjelaskan, persidangan kliennya masih ada beberapa agenda seperti kelengkapan saksi dari pihak pelapor masih ada yang kurang. Kemudian saksi yang meringankan dari pihak terdakwa pun juga akan dihadirkan.

Kemudian, lanjut Nurul, juga akan ada keterangan ahli untuk menyatakan, apakah kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak. Selanjutnya dengan keterangan terdakwa, tuntutan, pledoi atau pembelaan terdakwa, dan tahap akhir putusan.

“Kami akan persiapkan replik duplik jawaban penggugat, baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, apabila di tahapan pledoi nanti terdakwa meminta bebas dari tuntutan hukum,” ungkapnya, Selasa (31/10).

Ia mengaku, selama ini pihaknya sudah mengumpulkan saksi-saksi dan bukti yang cukup kuat dan sah. Oleh sebab itu dinilai telah membuktikan bahwa, terdakwa sudah melakukan tindak pidana delik fitnah terhadap kliennya.

Baca juga:  Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Wakil DPRD Sampang Ditunda. Terdakwa : Ungkap Persoalan Awal

“Kami berharap pada fakta dari hasil perjalanan sidang selama ini bisa membuktikan, bahwa terdakwa betul-betul secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana delik fitnah, atau setidaknya tindak pidana delik pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, maduraindepth.com berusaha menghubungi kuasa hukum dari terdakwa, yakni Agus Andriyanto via WhatsApp. Tetapi hingga kini belum juga ada respon. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto