Sengketa Lahan di Desa Kebunan Temui Titik Terang, MA Kabulkan Permohonan Kasasi Nisab

Sengketa lahan desa kebunan kasasi MA
Nisab, pemohon kasasi I. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Setelah melalui proses panjang, akhirnya kasus sengketa lahan di Desa Kebunan, Sumenep, menemui titik terang. Berdasarkan surat putusan nomor 30 K/TUN/2023, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atas nama Nisab, warga Desa Kebunan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep dan pemohon kasasi II yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, terkait sengketa tanah di Desa Kebunan, Sumenep.

Dalam perkara itu, pemohon kasasi I diwakili kuasa hukum Mohammad Siddik berdasarkan surat kuasa khusus nomor 95/MSP.ADVOCATES-SMP/III/2022, tanggal 7 Maret 2022. Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebagai pemohon kasasi II diwakili oleh kuasa Ghufron Munif selaku Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa berdasarkan surat kuasa khusus nomor MP.02.01/1317-35.29/X/2022, tanggal 27 Oktober 2022.

banner auto

Sedangkan para termohon kasasi terdiri dari Suhriyah, warga Desa Kebunan, Surakna alias Sunarma, warga Desa Parsanga, dan Saha, warga Desa Bangkal, Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Kemudian Moh. Salim dan Musappak yang berasal dari Desa Kebunan, serta Sutriyani, warga Desa Bangkal, Sumenep. Para termohon diwakili oleh kuasa Ach. Supyadi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 November 2022.

Sebelumnya, pemohon kasasi I dan II merupakan pihak tergugat pada saat proses hukum masih menggelinding di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Sedangkan keenam termohon menjadi pihak penggugat atas perkara tersebut.

Baca juga:  Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 Dibuka

Perlu diketahui, perkara ini sebagai pembuktian apakah tanah yang disengketakan merupakan milik Penggugat berdasarkan petok D Nomor 252, Persil Nomor 10 d, Klas III, jenis darat, luas ± 1150 m2 atas nama Osnam P. Sunarma yang terletak di Desa Kebunan Kecamatan/Kabupaten Sumenep (vide Bukti P-2), ataukah Pihak Tergugat II Intervensi yakni Nisab sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1257 tanggal terbit 29 Oktober 2019 atas nama Nisab, Surat Ukur Nomor: 00727/2019, tanggal 18 Oktober 2019, Luas 2.772 M² (vide Bukti T1 = T.II.Intv1).

Sebelum itu, termohon sebagai penggugat dalam gugatannya memohon kepada pengadilan agar objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik atas nama Nisab dinyatakan tidak sah. Namun gugatan itu tidak diterima oleh PTUN sesuai putusan nomor 14/G/2022/PTUN.SBY tanggal 21 Juli 2022.

Setelah itu, penggugat mengajukan banding. Sehingga, putusan sebelumnya dibatalkan oleh PT TUN Surabaya dengan putusan nomor 110/B/2022/PT.TUN.SBY, tanggal 14 Oktober 2022. Kemudian, pada 24 Oktober 2022, pihak tergugat mengajukan kasasi ke MA.

Pemohon kasasi I dan II meminta agar MA mengabulkan permohonan agar menguatkan putusan PTUN nomor : 14/G/2022/PTUN.SBY, tanggal 21 Juli 2022. Kemudian memohon agar membatalkan putusan PT TUN Surabaya nomor 110/B/2022/PT.TUN.SBY, tanggal 14 Oktober 2022.

Kemudian, Termohon Kasasi selaku penggugat juga mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 24 November 2022. Intinya, agar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II.

Baca juga:  Pemkab Pamekasan Sarankan Polemik Tanah Percaton di Kelurahan Kolpajung Masuk Meja Hukum

Setelah mempelajari dan meneliti kembali berkas-berkas serta bukti-bukti perkara, MA menyebut terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya. Dengan demikian, Putusan PT TUN Surabaya nomor 110/B/2022/PT.TUN.SBY, tanggal 14 Oktober 2022, yang membatalkan putusan PTUN nomor: 14/G/2022/PTUN.SBY tanggal 21 Juli 2022, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

“MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I NISAB; dan Pemohon Kasasi II KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara . Surabaya Nomor 110/B/2022/PT.TUN.SBY, tanggal 14 Oktober 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 14/G/2022/PTUN.SBY, tanggal 21 Juli 2022;” demikian bunyi putusan nomor 30 K/TUN/2023.

Putusan itu dikeluarkan dan dibacakan Majelis Hakim pada Kamis, 9 Februari 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin sebagai Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, yakni Dr. Cerah Bangun dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi. Termasuk dihadiri Dewi Asimah, selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nisab, Mohammad Siddik mengatakan, putusan dari MA sudah tepat. “Kami sangat senang, karena MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari klien kami,” ujarnya singkat, Senin (29/5). (*)

Baca juga:  2 Desa Terancam Tak Ikut Pilkades, Begini Penjelasan DPMD Sumenep

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto