Kemenag RI Akui Buku Ajar yang Dinilai Menyimpang dan Beredar di Sampang Tidak Lolos Uji Kelayakan

kemenag ri buku ajar fiqih bermuatan materi menyimpang untuk mts di sampang
Analis Kebijakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Ridwan Bustamam saat diwawancarai awak media di ruang rapat kantor PC NU Sampang. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Badan Litbang Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) sebut 8 buku ajar fiqih dan akidah akhlak tingkat MTs dan MA yang dinilai bermuatan materi menyimpang itu tidak lolos uji kelayakan. Fakta itu terkuak setelah PC NU Sampang, Kemenag RI, DPD RI, tim Lembaga Dakwah NU, dan penerbit buku menggelar rapat tertutup di Kantor PC NU setempat, Selasa (8/8/2023) kemarin.

Analis Kebijakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Ridwan Bustamam mengaku, bahwa Sekjen Kemenag RI sudah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2022, tentang penggunaan buku yang mendapat tanda layak. “Sekolah maupun madrasah kalau ingin membeli buku, entah menggunkan buku pendidikan agama apapun, itu harus ada tanda layaknya dari badan Litbang Kemenag RI,” katanya.

Kemudian, kata Ridwan, selain buku dengan tanda tersebut, Kemenag RI tidak merekomendasikan. Pasalnya, hanya buku dengan memiliki tanda layak yang bisa masuk atau diedarkan ke sekolah dan madrasah.

“Buku yang 8 itu belum masuk layak diajarkan. Karena itu belum ada tanda layaknya, dan itu sebagian bukan merupakan kewenangan Kemenag RI,” tegasnya.

Dia menyebutkan, bahwa adanya ederan mengenai persyaratan buku layak dipakai dan diajarkan tersebut berlaku pada 2022 lalu. “Edarnya buku yang menyimpang itu tidak bisa dikontrol,” imbuhnya.

Ridwan mengatakan, pemerintah melalui Kemenag RI hadir menyikapi buku ajar MTs dan MA yang dinilai bermuatan menyimpang dan belum lolos uji kelayakan yang beredar di Sampang itu. Oleh karena itu, pemerintah tidak bekerja sendiri, artinya ada keterlibatan masyarakat dalam pengembangan setiap buku ajar tersebut.

Baca juga:  Berikut Daftar 8 Buku Ajar MTs dan MA yang Bermuatan Materi Menyimpang, Hasil Kajian NU Sampang

“Buku yang disebut menyimpang itu menjadi tanggungjawab bersama. Jika perlu perbaikan, maka kita perbaiki bersama-sama. Buku yang diedarkan harus benar-benar memiliki nilai muderat. Tidak berpihak kepada siapapun, tidak menghalangi atau hanya mewakili satu pihak saja,” terangnya.

Pihaknya menilai, perlu konsilidasi dan koordinasi lebih kuat ke depan. Menurut dia, kasus tersebut menjadi pembelajaran agar menguatkan konsilidasi secara masif antar pusat dengan daerah, penerbit dan masyarakat.

“Kami bekerja dari hulu hinga hilir, yang di posisi hulu itu penerbit dan penulis buku. Sementara yang kerja di hilir itu hanya menilai saja apakah benar atau tidak, dengan melibatkan banyak tim seperti dosen dan guru,” ucap Ridwan.

Meski demikian, kata Ridwan, sebelumnya ada tim yang berkerja menghadirkan buku yang diatur berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun, tidak terikat oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

“Tapi masalah ini sudah selesai di internal, artinya jika memang masih ada maka kita akan tarik, dan kita akan mengganti dengan buku yang sudah dibetulkan. Tetapi untuk penarikan itu harus ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama RI,” ungkapnya.

Dia menegaskan, 8 buku fiqih dan akidah akhlak yang terdapat 69 muatan materi menyimpang itu beredar sebelum proses penilaian Kemenag RI. Setelah itu, sudah dilakukan perbaikan atau revisi oleh pihak penerbit dan diserahkan ke Kemenag RI.

Baca juga:  Bupati Sampang Raih Anugerah Tanda Mata dari Kemenag RI

“Tentunya dalam revisi itu ada yang lolos dan tidak pada hasil penelitian di 2021 lalu, juga ada buku yang lolos di tahun ini. Yang jelas apapun hasilnya dari perbaikan itu tetap dikawal oleh kami dan penerbit sampai selesai,” ujarnya.

Sejauh ini, Ridwan menambahkan, dari delapan buku yang terbit di 2021, terdapat perbedaan revisi. Buku terbitan 2017 dan 2018 secara regulasi belum merupakan kewenangan Kemenag RI. Pasalnya, kewenangan Kemenag RI itu baru ada setelah dikeluarkannya regulasi PP nomor 79 tahun 2019, tentang pelaksanaan sistem perbukuan.

“Setelah regulasi itu Litbang Kemenag RI mempunyai kewenang penuh mengurusi atu mengatur buku agama, selama ini kan ada di Kemendikbud RI jadi itu belum menjadi kewenangan kami untuk buku yang terbitan Kemendikbud,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto