maduraindepth.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Sampang mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) dan pihak penerbit mencabut serta merevisi 8 buku ajar fikih dan aqidah akhlak tingkat MTs dan MA yang dinilai memuat materi menyimpang. Desakan itu disampaikan setelah Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan Daleman, dan tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang temukan 69 muatan materi bernilai menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja).
Temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI 18 kesalahan, terbitan Kemendikbud RI 13 kesalahan, dan buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan sebanyak 13 kesalahan.
Dalam kajian tersebut, salah satu temuannya yakni hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat. Kemudian hukum fikih lainnya, seperti air mani yang disebutkan najis serta wali nikah yang diharuskan disukai oleh calon dan tidak cacat.
Menindaklanjuti puluhan temuan itu, dilakukan pertemuan di kantor PC NU Sampang, Selasa (8/8), yang dihadiri Rais Suriyah serta Pengurus PCNU Sampang, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Kemenag Sampang, dan Anggota DPD RI Ahmad Nawardi. Selain itu, pertemuan tersebut juga menghadirkan pihak penerbit Erlangga, Tiga Serangkai, kiai dan tim media literasi serta tim kajian PCNU setempat.
Sekretaris PCNU Sampang, Mahrus Zamroni mengatakan, pertemuan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai temuan-temuan hasil kajian tim PC NU Sampang terkait adanya buku ajar fiqih dan akidah akhlak MTs dan MA yang berisi muatan menyimpang. “Temuan-temuan dari tim kami itu dibenarkan dan diakui ada, dari pihak penerbit saat ini bersedia menarik dan merevisi, serta mengganti buku-buku yang sudah beredar,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Rais Syuriyah PCNU Sampang, KH Syafiuddin Abdul Wahid, bahwa harapan para kiai mengenai adanya buku yang beredar bernilai menyimpang tersebut, pihaknya meminta Kemenag RI agar memperbaiki redaksi buku itu. Termasuk agar dilakukan penarikan dari edaran, serta merevisi dan menggantinya.
“Kita tidak akan mencari kambing hitamnya siapa yang menulis, baik disengaja atau tidak disengaja. Jadi yang penting saat ini sudah ada komitmen untuk ditarik oleh penerbit dan akan diganti,” ujarnya.
Selain itu pihaknya meminta, proses perbaikan atau revisi pada buku-buku yang menyimpang tersebut, nantinya harus melibatkan orang yang berilmu di bidangnya. “Seperti orang yang ngarang kitab, pengarangnya harus orang yang alim. Lebih alim dan bobotnya lebih bagus,” tegasnya.
Sementara, Marketing Komunikasi Erlangga Surabaya, Indra mengaku tidak bisa begitu saja melakukan penerbitan buku lagi. Pasalnya, ada regulasi yang mengatur dari Kemenag RI. Terlebih, permasalahan itu masih akan didiskusikan oleh tim Kemenag RI.
“Kami hingga kini belum mengetahui sumber yang ditelaah dari awal itu dimana, dan belum menerima buku baru yang direvisi itu,” terangnya.
Hanya saja, kata Indra, buku versi terbaru yang terakhir terbit dan ada label layak penilaian itu, jumlahnya masih sama. Meliputi, buku jilid I, II, dan III. “Terakhir terbitan buku yang ada label layak, surat edarannya keluar pada 2022. Tapi kita terbitnya Januari 2023 versi revisi yang layak diedarkan sesuai penilaian di Kemenag RI,” jelasnya.
Sedangkan, untuk hasil telaah buku-buku yang dinilai menyimpang, pihaknya tetap menunggu hasil pemerikasaan dari Kemenag RI. “Kalau buku terbitan dari kami yang awal, ada sekitar 24 materi yang dinilai keliru. Kalau yang baru terbitan 2021 masih dalam tahap telaah oleh tim Kemenag RI,” katanya.
Sementara itu, perwakilan penerbit Tiga Serangkai Madura, Suparing memaparkan, bahwa semua buku yang bermuatan menyimpang itu akan ditarik untuk terbitan 2020. “Kami akan ganti untuk buku terbitan 2020 yang dinilai menyimpang. Jumlah buku yang tersebar sekitar 150 lebih eksemplar khusus wilayah Sampang, dan diedarkan ke empat lembaga madrasah atau lembaga yang ada,” terangnya.
Saat ditanya, apakah di daerah lain juga akan dilakukan penarikan? Pihaknya mengaku, jika hal tersebut menjadi kewenangan dari tim menajemen perusahaan di pusat. “Kita tunggu keputusan selanjutnya, kalau saya hanya sebagai pimpinan wilayah Madura,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI