maduraindepth.com – Terkait 8 buku ajar fiqih dan akidah akhlak yang dinilai bermuatan materi menyimpang di tingkat MTs dan MA, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang paparkan proses pendistribusian buku bagi siswa tersebut. Diketahui, buku-buku dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Kemenag Sampang, Abdul Wafi melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Wahyu Hidayat mengatakan, buku untuk diajarkan ke siswa terdiri dari dua versi. Meliputi, versi buku pemerintah dan buku pegangan. Diterangkan, buku pemerintah didesain oleh pemerintah pusat, sementara yang mencetak buku tersebut, yakni pihak penerbit.
“Tipologi ke dua adalah buku pegangan atau selain pemerintah, ini murni dibuat oleh penerbit. Tapi sebelum disampaikan ke publik, dilakukan tahapan yang begitu selektif, dan akan ada rekomendasi dari Kemenag RI atau Puslitbang Kemendikbudristek,” ungkapnya, Senin (7/8).
Jadi, kata Wahyu, selama tidak mendapat rekomendasi, maka buku tersebut tidak layak diedarkan ke dunia pendidikan. Kemudian, berkenaan dengan droping buku, tidak ada mekanisme dari Pemerintah Pusat ke Kanwil, kemudian Kanwil ke Kabupaten atau madrasah.
“Baik judul buku, penulis dan penerbit itu sudah ada rekomendasi, jadi jika buku yang dibeli madrasah sesuai dengan rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kemenag RI, maka boleh diedarkan,” katanya.
Wahyu memaparkan, madrasah bisa melakukan pembelian secara mandiri, melalui online maupun offline. Apalagi, buku yang dikeluarkan pemerintah bukan dalam bentuk bantuan. Sehingga, pendistribusian buku tersebut tidak melalui Kanwil atau Kabupaten.
“Secara prinsip Kanwil provinsi berterimakasih atas koreksi yang dilakukan tim literasi IAI Nata Sampang, dan siap menerima kalau misalkan dari hasil pemeriksaan tim gabungan ini untuk dievaluasi dan revisi,” ungkapnya.
Sementara, permintaan dari NU Sampang atas hasil kajian terhadap buku yang terdapat materi menyimpang tersebut untuk dicabut keredaksiannya sebelum tahun ajaran baru tiba. Namun, pihaknya akan menunggu hasil dari tim gabungan yang tengah melakukan pemeriksaan di bawah.
Jika benar, maka Kemenag Sampang akan melaporkan temuan itu ke Kanwil Jawa Timur dan Kemenag RI. “Untuk selanjutnya jika ada rekomendasi dari pusat ke kabupaten untuk dilakukan penarikan atau pembekuan buku, maka kami akan lakukan. Untuk revisi tetap diserahkan ke pihak penerbit kepada pusat sesuai dari hasil laporan tim,” jelasnya.
Terpisah, Matrapi, salah satu tim gabungan sekaligus Kepala MTs Negeri 1 Sampang mengaku, buku ajar yang ada di sekolahnya merupakan mata pelajaran (Mapel) yang dirilis Kemendikbudristek. Artinya, bukan buku yang dikeluarkan Kemenag RI.
“Kebetulan di Kemenag ini ada mapel fiqih dan akidah akhlak. Setelah dicek ternyata di MtsN 1 Sampang ini yang masuk hanya buku fiqih MTs kelas VII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis Mashuri, untuk buku lainnya tidak ada,” ungkapnya.
Sementara, dari buku tersebut sesuai konfirmasi dari NU Sampang terdapat di bab tayamum. Namun, kata dia, ternyata di bab tersebut masih sesuai dengan arahan dan juknis yang ada.
“Yang dipermasalahkan tayamum hanya sebagai pengganti wudhu’ dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Memang betul, karena najisnya perlu dihilangkan dulu, setelah dihilangkan baru tayamum,” jelas Matrapi.
Dia menyebut, MtsN 1 Sampang sudah melakukan pengecekan dan revisi terhadap materi buku ajar itu oleh guru sebelum diajarkan ke siswa. “Kami telaah dulu sebelum diajarkan ke siswa, untuk pedoman kita punya sendiri sebagai nilai dari pembangunan jiwa raga di sekolah,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI