Kemenag Sampang Bentuk Tim Gabungan, Telusuri 8 Buku Ajar MTs dan MA yang Bermuatan Materi Menyimpang

Muatan materi menyimpang buku ajar fiqih mts da ma di sampang
Pembentukan tim gabungan Kemenag Sampang untuk menelusuri buku ajar MTs dan MA yang bermuatan materi menyimpang. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Setelah ada laporan dari NU Sampang terkait temuan 8 buku ajar fiqih dan akidah akhlak tingkat MTs dan MA yang dianggap menyimpang, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) langsung membentuk tim gabungan. Terdiri dari Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah, kepala madrasah negeri dan swasta se Kabupaten Sampang.

Kepala Kemenag Sampang, Abdul Wafi mengatakan, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi usai mengetahui adanya kabar terkait 69 kesalahan pada 8 buku ajar fiqih dan akidah akhlak bagi MTs dan MA itu. Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti permasalahan tersebut.

banner 728x90

“Kami sudah bentuk tim gabungan, untuk menelusuri sejauh mana buku-buku ini beredar di bawah. Karena kami tidak terlalu mengetahui secara persis buku yang disebut menyimpang itu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8).

Dia menyebut, tim gabungan yang dibentuk nantinya akan melakukan pendataan di semua madrasah, negeri maupun swasta. Sementara, kata dia, dari hasil pemeriksaan buku di bawah, nantinya akan dilaporkan ke Ke kanwil Jawa Timur.

Mengingat, Kemenag Sampang hanya bertugas untuk melakukan penelusuran. Sehingga, pihaknya tidak memiliki wewenang melakukan pencabutan atau penyitaan buku tersebut.

“Ranah kami tidak hanya sebatas justifikasi materi yang disampaikan itu. Apalagi soal revisi dan mencabut buku, bukan ranah kami. Itu kewenangan tim editor dan penerbit buku. Kemenag Sampang hanya memastikan dan akan melapor ke ke Kakanwil sebagai evaluasi,” jelasnya.

Baca juga:  BEM Pamekasan Demo Tolak Kenaikan Harga Minyak Goreng dan BBM

Pihaknya mengaku, sementara hanya akan mendata madrasah dan sekolah mana saja yang telah menggunakan buku tersebut, sejak 2019 hingga 2021. Tiga hari ke depan, hasil pemeriksaan tim gabungan akan dikaji, sebelum dilaporkan ke Kemenag RI melalui Kakanwil Jatim.

“Sebenarnya kami sudah buat laporan sepintas ke Kakanwil terkait kabar ini. Selanjutnya setelah hasil pemeriksaan oleh tim pengawas, kami serahkan ke Kemenag RI yang berhak menjustifikasi, apakah buku ini dilanjutkan sebagai bahan ajar atau perlu direvisi,” kata Abdul Wafi.

Dia mengungkapkan, terkait buku yang diterbitkan pada 2019, pihaknya menyebut sudah pernah mengirim surat ke pihak penerbit. Namun, hingga kini revisi buku tersebut belum juga dilakukan.

“Dari pihak penerbit juga sudah ada balasan, kalau dalam buku itu ada sebagain yang mau direvisi. Jadi untuk urusan revisi itu ranah pihak penerbit dan Kemenag RI,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihaknya juga masih mempertanyakan mengenai hasil telaah yang dilakukan NU Sampang sudah final. Mengingat, dia menilai buku tersebut bukan karangan dari orang sembarangan. Artinya, sudah sesuai kompetensinya.

“Kami tegaskan, tindakan Kemenag Sampang hanya mencari madrasah mana yang menggunakan buku ajar itu. Karena belum tentu semua madrasah menggunakan buku ajar yang dianggap salah ini. Seandainya ada, kami akan tidak lanjuti,” pungkasnya. (Alim/*)

Baca juga:  Kemenag Sampang Pastikan Dana Haji Aman dan Bisa Ditarik

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *