Hak Prerogatif Bupati Sampang Menentukan Nasib Peserta Seleksi JPT Pratama

seleksi JPT pratama bupati sampang
Kantor BKPSDM Sampang. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Sebanyak 21 orang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi pada proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Sampang. Sebelumnya, seleksi tersebut diikuti sebanyak 30 pelamar. Namun setelah melalui seleksi administrasi dan rekam jejak mulai 2, 5 sampai 6 Juni 2023, sembilan pelamar dinyatakan tidak lolos.

Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat melalui Kabid Mutasi, Bayu Pamungkas Kusprasetyo mengatakan, 21 orang itu akan melakukan tes kompetensi manajerial, yang akan berlangsung pada 13 sampai 14 Juni 2023 mendatang. Setelah itu, pelamar akan menjalankan tahapan tes seleksi kompetensi bidang pada 19, 20 dan 21 Juni 2023.

banner 728x90

Diterangkan, setelah melalui proses tahap seleksi JPT pratama, selanjutnya hasil skor nilai dari 21 pelamar tersebut akan diserahkan ke Bupati Sampang. “Akumulasi nilai mulai tahap seleksi adminstrasi, kompetensi manajerial dan bidang akan dilaporkan ke Bupati, selanjutnya sama Bupati akan disampaikan ke KSN pada 30 Juni 2023,” paparnya, Kamis (8/6).

Setelah diserahkan ke KSN, lanjut dia, akan dilaksanakan proses penilaian selamat tujuh hari kerja, mulai 3-7 Juli 2023. Kemudian, hasil dari KSN itu dikembalikan lagi ke Bupati untuk memilih, satu dari tiga orang di masing-masing jabatan.

Namun siapa saja yang akan lolos dan terpilih sebagai kepala jabatan di OPD itu, keputusan semua ada di tangan Bupati. Sebab, kata Bayu nilai skor pelamar tidak sepenuhnya menentukan akan terpilih.

Baca juga:  Resmikan Laboratorium SWAB PCR, Bupati Sampang Komitmen Percepat Penanganan Covid-19

“Misalkan saya ambil contoh jabatan Inspektur daerah, contoh si A skornya 100, si B skornya 90, dan si C skornya 70. Jadi bukan karena si A dapat nilai tinggi harus didudukkan, pak Bupati boleh milih skor yang rendah atau tertinggi, sesuai rekomendasi KSN, ” terangnya.

Menurut dia, pada saat penyampaian hasil skor ke Bupati yang dilakukan KSN adalah untuk memilih sesuai nilai yang ada dari peserta seleksi JPT Pratama. Sebab salah satu yang menentukan pelamar lolos mulai tahap awal adalah skor.

Nantinya, lanjut dia, KSN di dalam suratnya akan memberi amanah ke pada Bupati untuk dipersilahkan memilih di antara tiga orang itu di setiap jabatan. Jadi, dalam menentukan lolos tidak harus skor yang paling tinggi.

“Kriteria dipilih salah satunya mengacu pada skor, tapi lebih ke pada dalam tanda kutip ada peran hak prerogatif Bupati, karena nanti menyesuaikan visi dan misi Bupati. Secara nasional memeng seperti itu, dan regulasinya memang bicara begitu,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *