Sembilan Parpol Peserta Pemilu Perlu Verifikasi Faktual Ulang, Ini Daftarnya

Verifikasi Faktual Parpol KPU Sampang
KPU Sampang saat menggelar rapat koordinasi tahapan Verfal Parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten/Kota di Hotel Camplong, Sabtu (15/10). (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar rapat koordinasi tahapan verifikasi faktual (Verfal) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten/Kota. Berlangsung di Hotel Camplong, Sabtu (15/10), acara tersebut dihadiri Ketua KPU Jatim, Ketua Bawaslu Jatim, KPU Sampang, Bawaslu Sampang, Parpol, Forkopimda, serta unsur lainnya.

Ketua KPU Sampang, Ady Imansyah melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Siti Aisyah menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi tahapan Verfal Parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Sehingga dalam prosesnya bisa berjalan lancar.

“Kita ketahui, pada 14 Oktober 2022, KPU RI telah menetapkan Parpol yang lolos dan beberapa di antaranya harus melakukan Verfal,” ujarnya.

Dijelaskan, mengacu pada ketentuan MK, parpol yang sudah lolos Parliamentary Threshold (PT)  pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan Verfal ulang. “Berdasarkan data yang masuk ke KPU Sampang, ada sekitar sembilan Parpol yang akan dilakukan Verfal ulang. Hasilnya akan diumumkan 14 Desember 2024 berserta tahapan lengkap lainnya,” jelas Aisyah.

Menurut dia, dalam verfal memiliki dua aspek. Meliputi aspek kelulusan dan keanggotaan. Kelulusan itu menyangkut kepengurusan baik Ketua, sekretaris dan bendahara. Sementara dari aspek keanggotaan fokus pada kesesuaian soal anggota Parpol berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Kemudian, memperhatikan 30 persen keterlibatan perempuan dalam kepengurusan dan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir. “Sesi verifikasi ini mengecek secara kepastian dan kebenaran dalam data yang sudah disetorkan, nilai 30 persen untuk kepengurusan perempuan dan kantor tetap parpol,” paparnya.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Area Kota Sumenep Ditangkap

Aisyah menyebut, sesuai keputusan KPU RI, jadwal Verfal Parpol yang tidak masuk di PT Pemilu 2024 itu akan dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang. Namun, pihaknya akan memulai Verfal pada 17 Oktober 2022, alasannya KPU Sampang masih menunggu data dari KPU Jatim berkaitan dengan data kepengurusan.

“Secara umum dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Keputusan apakah parpol ini masuk sebagai peserta Pemilu 2024 itu manjadi keputusan KPU RI. Karena KPU Sampang hanya memfasilitasi verifikasi administrasi saja,” terangnya.

Diterangkan, pemerintah daerah melalui kecamatan dan desa perlu memberikan fasilitas dan dukungan yang baik, agar proses Verfal yang dilaksanakan bisa berjalan lancar. “Kami melakukan verifikasi dibatasi waktu. Harus cepat, cermat dan efesien. Supaya data keanggotaan dan kepengurusan calon parpol peserta Pemilu 2024 rampung dan sesuai,” tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut Aisyah, KPU Sampang berharap kepada semua pihak terutama pimpinan Parpol dan Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung partai politik untuk benar-benar menyiapkan kepengurusan parpol, melalui jajaran terkait baik tingkat kecamatan maupun desa. “Anggota parpol harus menyiapkan kartu tanda anggota dan KTP sebagai bagian dari teknis verifikasi saat dimintai oleh petugas verifikator dari KPU,” ucap Aisyah.

Berikut daftar Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang lolos PT Pemilu 2019;
  1. Partai Persatuan Pembangunan
  2. Partai Nasional Demokrat
  3. Partai Kebangkitan Bangsa
  4. Partai Keadilan Sejahtera
  5. Partai Golongan Karya
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya
  7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  8. Partai Amanah Nasional.
Baca juga:  3.994 Peserta Berebut 1.002 Slot PPS Pada Tahap Tes Tulis di Sumenep
Daftar Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak lolos PT Pemilu 2019 dan partai politik baru;
  1. Partai Persatuan Indonesia
  2. Partai Ummat
  3. Partai Solidaritas Indonesia
  4. Partai Kebangkitan Nusantara
  5. Partai Hati Nurani Rakyat
  6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia
  8. Partai Buruh
  9. Partai Bulan Bintang. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto