maduraindepth.com – Sekolah Perempuan Perdamaian Bintang 9 Kabupaten Sampang mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dukungan dilakukan dengan cara mengirimkan surat cinta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pengelola SP Perdamaian Bintang 9 Aminatur Rizqiyah mengatakan, gerakan menulis surat cinta itu merupakan salah satu cara menyampaikan suara para perempuan di daerah terpencil. Melalui surat cinta yang dikirim tersebut para wakil rakyat di senayan bisa mendengar aspirasi kaum hawa agar terbebas dari kekerasan seksual.
“Undang-undang tentang pencegahan dan perlindungan bagi perempuan segera disahkan agar menjadi payung hukum dalam kehidupan,” ujarnya, Ahad (6/2).
Rizqi, sapaan karib Aminatur Rizqiyah, mengungkapkan, gerakan pencegahan kekerasan seksual itu digelar secara serentak di 18 provinsi se-Indonesia. Gerakan yang dilaksanakan sejak 26 Januari sampai 7 Februari ini melibatkan sebanyak 49 komunitas.
“SP Perdamaian Bintang 9 Sampang salah satu kota di Jawa Timur yang terlibat dalam gerakan ini,” ucapnya.
Salah satu peserta, Ummu Kulsum mengatakan, gerakan tersebut tepat dilakukan karena hingga saat ini RUU TPKS belum disahkan. Sementara kasus-kasus kekerasan seksual kian marak terjadi.
“Kami mendesak agar RUU TPKS segera disahkan, karena kekerasan seksual masih marak terjadi apalagi korban minim dilindungi payung hukum yang mengikat,” terangnya.
Menurutnya jika RUU TPKS itu disahkan bukan saja hanya menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Namun akan memberikan ruang aman dalam menjalankan kehidupannya.
“Korban bisa terlindungi, rasa aman dan pendampingan menjadi utama bagi korban serta hukuman setimpal untuk pelaku,” ungkapnya.
Sebab itu pihaknya berharap surat cinta itu diterima dan direspon oleh wakil rakyat di Senayan. Sehingga bisa menjadi semangat baru dengan membawa secercah harapan untuk masa depan perempuan Indonesia.
“Dukungan Pemerintah Kabupaten Sampang sangat diharapkan oleh kami. Agar gerakan ini bisa dikawal bersama-sama dan tersampaikan dengan baik,” jelasnya.
Perlu diketahui, bunyi pasal 3 yang termaktub dalam RUU TPKS tentang pengaturan tindak pidana kekerasan seksual bertujuan untuk:
a. Mempidanakan dan merehabilitasi pelaku;
b. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual;
c. Menangani, melindungi dan memulihkan korban;
d. Mencegah segala bentuk kekerasan aeksual; dan
e. Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. (Alim/MH)