Pilkades Pamekasan Dilaksanakan Pada 20 September 2021, Ini Ulasan dan Anggarannya

Pilkades Pamekasan
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam beserta Forkopimda melakukan peluncuran Pilkades Serentak 2021 di Kantor Pemkab Pamekasan, Senin (10/5). (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Senin, 20 September 2021 mendatang. Ada 74 desa di Kota Bumi Gerbang Salam yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa tahun ini.

Penetapan pelaksanaan Pilkades ini dibahas Bupati Baddrut Tamam bersama Sekdakab Totok Hartono, Forkopimda, Kepala Bappemas Achmad Faisol dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati Pamekasan.

banner 728x90

Baddrut Tamam menuturkan ada tiga poin utama yang harus dicapai dalam Pilkades serentak tahun ini. Yakni sukses dalam pelaksanaan, sukses menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan sukses menjaga keamanan.

Tiga poin itu akan terus disosialisasikan oleh pimpinan dinas terkait bersama seluruh desa dan stakeholder yang ada. Hal ini harus dilakukan karena pelaksanaan Pilkades tahun ini berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya.

“Ketertiban harus menjadi perhatian bersama,” terang Baddrut, Senin (10/5).

Sementara itu, Kepala Bappemas Achmad Faisol mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan regulasi baru ini kepada kepala desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan termasuk panitia pelaksana. Dalam hal ini pihak-pihak terkait akan menerima materi untuk dijadikan pedoman pelaksanaan Pilkades tahun 2021 ini.

“Regulasi terbaru kita diserentakkan dan dari persiapan sampai proses tahapan lainnya termasuk pemungutan suara, termasuk nanti pelaksanaan pelantikan para kepala desa yang terpilih,” paparnya.

Baca juga:  Berikut Aturan Terbaru Pilkades Serentak 2021 di Sumenep

Anggaran Pilkades Pamekasan Rp 14 Miliar

Guna mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di 74 desa di Pamekasan ini, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14 miliar. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan.

“Perlu diketahui bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu terdiri dari 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak boleh lebih, ini yang baru,” terangnya.

Lebih lanjut, Faisol menjelaskan bahwa semua proses Pilkades serentak itu akan dilaksanakan secara gratis alias tidak ada pemungutan dana apapun pada peserta. Semua dana ditanggung oleh pemerintah.

“Semua total dananya Rp 14 miliar lebih dari 74 desa. Jadi membiayai semua terkait dangan surat suara dan semua termasuk protokol Covid-nya. Ini luar biasa, Pamekasan luar biasa,” pungkasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *