Sekarang Warga Bisa Akses Identitas Kependudukan Digital, Begini Caranya

Nor Alam. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital. Masyarakat kini sudah bisa mengaksesnya melalui smart phone.

Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Nor Alam mengatakan, penerapan IKD untuk mempermudah akses pelayanan publik. Menurutnya, IKD ini memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP manual.

banner 728x90

Nor Alam menyebut IKD sebagai pengganti e-KTP. Karena itu, jika keluar kota cukup menunjukkan tanda kependudukan secara digital.

“Masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP elektronik manual atau berbentuk barang. Tetapi cukup memperlihatkan KTP berbasis digital itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Cara Aktivasi IKD

Aplikasi identitas kependudukan digital. (FOTO: Muhlis/MiD)

Nor Alam menjelaskan, IKD bisa didownload di PlayStore dengan nama Identitas Kependudukan Digital. Aplikasi ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Untuk mengaktifkan akun IKD ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Diantaranya, pengguna harus mengisi form dan harus diverifikasi oleh Dispendukcapil supaya bisa digunakan.

“Syarat wajib, masyarakat harus sudah memiliki KTP elektronik atau rekam KTP terlebih dahulu,” terangnya.

Dalam aplikasi IKD ini, masyarakat tidak hanya bisa mengakses data KTP. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) juga bisa bisa diakses melalui aplikasi ini.

“Aplikasi IKD telah aktif sejak akhir 2022. Cara membuka atau melihat data diri, setiap dokumen menggunakan sandi atau kode yang berbeda,” ucapnya lagi.

Baca juga:  Permudah Layanan Adminduk, Dispendukcapil Sampang Akan Berlakukan Ini

Nor Alam menyebutkan, penerapan IKD ini dimulai dari pegawai Dispendukcapil dan seluruh ASN di instansi pemerintah. Kemudian Polres dan Kodim 0828/Sampang. Setelah itu para guru, mahasiswa dan masyarakat umum.

Sementara masyarakat yang tidak memiliki smart phone tetap masih bisa menggunakan e-KTP manual.

“Proses aktivasi IKD, masyarakat perlu datang ke kantor Dispendukcapil. Sudah ada pelayanan untuk aktivasi penggunaan akun IKD bagi masyarakat yang telah merekam KTP,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *