maduraindepth.com – Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sampang dalam rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Rabu (28/10/2026). Pembahasan tersebut mencakup penganggaran daerah, pembentukan produk hukum, pengelolaan air minum, hingga perlindungan korban kekerasan seksual.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dalam kesempatan itu menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap Raperda tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual. Ia juga menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait sejumlah rancangan regulasi yang dibahas.
Menurut Slamet Junaidi, penanganan kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai. Upaya tersebut tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus disertai proses pemulihan serta pemenuhan hak-hak korban.
Ia menilai, regulasi yang menyeluruh diperlukan untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan, anak, dan masyarakat yang mengalami kekerasan. Pelaksanaannya pun membutuhkan koordinasi antara organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga sosial, dan masyarakat.
Selain itu, rapat paripurna membahas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pembaruan aturan ini diharapkan dapat menyesuaikan mekanisme penyusunan regulasi dengan ketentuan nasional serta mendorong proses yang transparan dan memberikan kepastian hukum.
Agenda lainnya ialah perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Trunojoyo. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sementara itu, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 difokuskan pada penyusunan anggaran yang efektif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sampang berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Badan Musyawarah DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 1 Oktober 2026.(Poer/MID)














