Dispendukcapil Sampang Bakal Terapkan Sistem Layanan Aplikasi Kependudukan Baru

dispendukcapil sampang
Kepala Dispendukcapil Sampang, Nor Alam saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Program ‘Satu Pintu Administrasi Kependudukan Rakyat Menjadi Sejahtera dan Membahagiakan’ (Sakera Mesem) Dispendukcapil Sampang terus disempurnakan. Saat ini, Dispendukcapil memberikan aplikasi pelayanan tambahan agar masyarakat lebih mudah dalam membuat dokumen kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Sampang, Nor Alam menyampaikan, sebelumnya inovasi Sakera Mesem memang familiar di masyarakat. Namun, sejak 17-18 Februari 2022 data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ditarik ke pusat.

banner 728x90

“Inovasi Sakera Mesem ada karena SIAK dipegang kabupaten atau Kota. Masyarakat tinggal bawa KTP dan KK sebagi persyaratan di desa,” ujarnya kepada maduraindepth.com, Jumat (25/11).

Sementara, 35 desa yang sebelumnya bisa mengakses sistem SIAK, saat ini sudah teratasi. Oleh karena itu, Dispendukcapil menggantinya dengan memberikan aplikasi baru kelanjutan dari inovasi Sakera Mesem tersebut.

“Aplikasi ini kami bangun untuk melayani masyarakat yang di desa agar masuk ke sistem ini. Jadi semua persyaratan perubahan dokumen kependudukan cukup di desa melalui aplikasi tambahan,” ungkap Nor Alam.

Diterangkan, melalui aplikasi tersebut nantinya masyarakat langsung tersambung ke Dispendukcapil. Kemudian akan dikirim ke sistem SIAK terpusat. “Setelah data masuk ke Dispendukcapil, kami akan melanjutkan untuk dikirim ke sistem SIAK. Setelah diverifikasi, kami akan kirim kembali ke desa untuk dicetak,” terangnya.

Menurut Nor Alam, kebijakan baru itu diambil dengan tujuan agar sistem kependudukan tetap terintegrasi dan masyarakat lebih mudah dilayani melalui sistem aplikasi tambahan ini. Dia berharap, perangkat desa bisa menyediakan fasilitas pelayanan seperti komputer dan perlengkapan lainnya untuk akses pelayanan bagi masyarakat.

Baca juga:  Polisi Borgol Oknum Guru Cabul di Sumenep, Tiga Siswi di Bawah Umur Jadi Korban

“Kalau desa dan kelurahan siap akan pelayanan itu, kami akan fasilitasi membuka perjanjian kerjasama dengan Dispendukcapil,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *