26 SPPG di Sampang Masuk Daftar Penghentian Operasional BGN, Ini Penyebabnya

MBG SPPG Sampang
Tangkapan layar pemberhentian operasional khusus tentang sanksi administratif penyampaian LPDH dari BGN yang diterima Madura Indepth pada Kamis, 29 Oktober 2026. (Foto: Muhlis/MiD)

maduraindepth.com – Sebanyak 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang disebut masuk dalam daftar pemberhentian operasional khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam pelaporan penggunaan dana operasional harian.

Ketentuan itu tercantum dalam surat BGN nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, pemberhentian operasional khusus dijadwalkan mulai berlaku pada 2 November 2026.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, itu menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil pemantauan pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

Pemantauan dilakukan pada 5–28 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, SPPG yang tercantum dalam lampiran diketahui tidak mengunggah LPDH atau hanya mengunggah laporan paling banyak lima kali selama sepuluh Hari Pelayanan Efektif.

Sejumlah SPPG di Sampang Tercantum dalam Lampiran

Potongan lampiran dokumen yang tersedia memuat sejumlah SPPG di Kabupaten Sampang, di antaranya SPPG Sampang Tanggumong 2, SPPG Sampang Ketapang Bira Barat dan SPPG Sampang Ketapang Ketapang Timur. Kemudian SPPG Sampang Pangarengan Ragung 2, dan SPPG Sampang Camplong Dharma Tanjung 2.

Nama lainnya meliputi SPPG Sampang Kedungdung Nyeloh, SPPG Sampang Tambelangan Banjarbillah, SPPG Sampang Omben Karanggayam, SPPG Sampang Robatal Torjun, SPPG Sampang Torjun Krampon 2, serta sejumlah SPPG di wilayah Sokobanah dan Gunung Sekar.

Baca juga:  Bupati Fauzi: Kemerdekaan Adalah Amanah untuk Diteruskan, Bukan Sekadar Peninggalan

Daftar pada gambar yang diterima Madura Indepth, memuat nomor urut 1263 hingga 1288. Namun, penetapan jumlah keseluruhan sebanyak 26 SPPG yang dikenai sanksi perlu dicocokkan dengan lampiran lengkap surat BGN.

Pelaporan Dana Menjadi Dasar Sanksi

Dalam surat tersebut, BGN menetapkan pemberhentian operasional khusus terhadap SPPG yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana harian. Sanksi mencakup penghentian seluruh hak operasional bagi unit yang menjadi sasaran keputusan.

LPDH wajib disusun oleh pengawas keuangan SPPG bersama kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra pada setiap Hari Pelayanan Efektif. Laporan tersebut harus diunggah melalui portal SIPGN sesuai ketentuan format dan substansi yang berlaku.

Pengelola Wajib Menyelesaikan Pembayaran

BGN juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui virtual account dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Untuk memperoleh kembali status operasional, SPPG yang dikenai sanksi harus menyusun dan mengunggah LPDH melalui portal SIPGN. Proses tersebut melibatkan pengawas keuangan, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra.

Setelah operasional kembali berjalan, kewajiban penyusunan dan pengunggahan laporan tetap berlaku pada setiap Hari Pelayanan Efektif.

BGN Nyatakan Keputusan Dapat Ditinjau Kembali

Dalam bagian akhir surat, BGN menyatakan bahwa keputusan dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya.

Baca juga:  Akhir Pelarian 2 Tahun, Muslim Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

BGN juga menegaskan bahwa jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Pelayanan administrasi disebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas biaya.

Pemberhentian operasional khusus terhadap SPPG yang tercantum dalam lampiran surat tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 November 2026. (*/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *