Sejumlah Ulama Lapor Polisi Atas Dugaan Pencatutan Foto Kyai

AUMA Lapor Polisi
Aliansi Ulama Madura saat proses penyelesaian pelaporan pencatutan foto. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah ulama melaporkan dugaan pencatutan foto KH. Ali Karrar Shinhaji ke Polres Pamekasan, Selasa (25/8). Pencatutan tersebut terdapat di dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan.

Sejumlah pihak yang dilaporkan ke polisi diantaranya, bupati Pamekasan, dinas terkait dan pihak KCM. Hal itu diakui mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa, DPW FPI Pamekasan, Forum Kyai Muda (FKM), LPI Madura, PC. Syarikat Islam (SI) Pamekasan, PD. Muhammadiyah Pamekasan, PC. Al-Irsyad Pamekasan, PD. Persatuan Islam (Persis) Pamekasan, PD. Hidayatullah Pamekasan, serta AUMA.

banner auto

Ketua AUMA KH. Ali Karrar Shinhaji menyampaikan, gambar yang diambil adalah foto bersama dengan tokoh pendidikan saat musyawarah kurikulum akhlak sebagai mata pelajaran di sekolah umum. Menurutnya, pencatutan foto dirinya menggambarkan seolah-olah pihaknya memberi restu atas keberadaan KCM di Pamekasan.

“Kota Cinema Mall Pamekasan yang di dalam praktiknya terdapat bioskop, karaoke dan lainnya, seakan-akan kami memberikan dukungan kepada KCM Pamekasan,” ujar Kyai Karrar.

Kyai Karrar melanjutkan, keberadaan KCM di Pamekasan bertolak belakang dengan visi dakwah yang dilakukan oleh para ulama yang memuat nilai-nilai keislaman. “Semua bentuk hiburan yang melalaikan diri kepada Allah adalah suara setan yang harus dihindari,” katanya.

Dia berharap, laporan tersebut mendapat respon positif dan bisa diproses secara hukum. “Untuk segara dilakukan prosesor hukum agar menjadikannya efek jera kepada yang bersangkutan dan yang lain,” jelasnya.

Baca juga:  Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka Kasus Pencatutan Foto Dokumen KCM

Sementara itu, penasihat hukum pelapor dari lembaga pembela hukum (LPH) Pamekasan, Abdul Bari mengatakan, pihaknya akan mendampingi dan mengawal proses hukum dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Dari itu kami tim penasehat hukum dari Lembaga Pembela Hukum Pamekasan, akan mendampingi dan mengkawal proses hukum dimaksud. Demikian perhatiannya harap menjadi maklum,” singkat dia.

Menanggapi pelaporan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, laporan pelapor akan diproses secara hukum. Apalagi menurutnya mereka datang dengan cara yang baik dan menggunakan protokol kesehatan.

“Pihak pelapor melaksanakan SOP protokol kesehatan. Biarkan proses hukum berjalan seiring berjalannya waktu dengan mekanismenya,” ucapnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto