Sedia Wanita di Room Khusus, Petugas Tutup Paksa Tempat Karaoke di Pamekasan

Kafe pamekasan ditutup
Petugas memasang stiker penutupan di kafe yang menyediakan room khusus wanita. (FOTO: Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Sebuah kafe di Pamekasan yang menjadi tempat karaoke ditutup paksa oleh Satpol PP setempat. Penutupan kafe yang berlokasi di Jalan Raya Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan ini dilakukan pada Rabu (13/9).

Upaya tutup paksa ini melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya, Kepala Desa (Kades) Branta Tinggi, TNI dan Polri.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman menyampaikan, penutupan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada dugaan tempat karaoke tertutup. Hal ini melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

“Sesuai Perda, kami sampaikan kepada pemiliknya bahwa tempat karaoke yang ada room atau tempat khusus tidak diperbolehkan melayani pengunjung,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, jika pemilik tetap melanggar dan membuka segel tanpa izin, maka akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). “Kami telah melakukan penutupan empat lokasi tempat karaoke yang ada di Pamekasan,” imbuhnya.

Camat Tlanakan, Ida Rasuli mengakui, tempat karaoke yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) sangat mengganggu situasi lingkungan dan masyarakat umum. “Karaoke ini tertutup, jika tidak ditutup akan jadi sorotan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pemilik tempat karaoke, Riyaldi Putra berjanji untuk mematuhi aturan sesuai Perda Pamekasan. Di sisi lain, ia juga mengakui menyediakan tempat khusus karaoke wanita.

Baca juga:  Ketahuan Curi Motor, Seorang Pria di Bangkalan Babak Belur Dihajar Massa

“Saya ikut aturan saja, dan memang ada tempat khusus karaoke di dalam ruangan. Kami tetap akan membuka untuk dijadikan cafe terbuka,” katanya. (Rafi/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto