maduraindepth.com – Satpol PP Sampang bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Wijaya Kusuma Rabu (12/02/2025). Penertiban ini dilakukan setelah serangkaian peringatan dan sosialisasi yang diberikan kepada pedagang tidak diindahkan.
Slamet Rianto, pejabat fungsional pengembang kewirausahaan Diskopindag, menjelaskan bahwa rencana penertiban sebenarnya sudah disusun sejak tahun lalu, tetapi sempat tertunda. “Kami telah berkali-kali mengirim surat dan melakukan sosialisasi. Batas akhirnya pada 9 Januari, namun masih ada pedagang yang tidak mengosongkan rombong,” ujarnya. Setelah batas waktu tersebut, Diskopindag meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan rombong yang sudah lama tidak digunakan serta pedagang yang berjualan tanpa izin.
Kepala Bidang Penanganan Ketertiban Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur. “Kami hanya menindak yang melanggar, baik yang tidak memiliki izin maupun yang kondisinya sudah kumuh. Area jualan harus digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk memasak atau tempat tinggal,” tegasnya.
Meski demikian, sebagian pedagang merasa dirugikan. H (54), salah satu PKL, menilai kebijakan ini tidak adil. “Kami ini aktif berjualan, malah yang paling rajin. Tapi kenapa yang berjualan di bahu jalan tidak ditertibkan?” keluhnya. Namun, beberapa pedagang lainnya mengakui bahwa mereka sudah menerima peringatan sebelumnya. Mereka berharap ada solusi yang lebih baik agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.
Diskopindag dan Satpol PP memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kerapihan kawasan. Mereka juga membuka ruang dialog bagi pedagang yang keberatan agar bisa menemukan solusi yang lebih baik. (Pur/Aj)