Sebut Kebijakan Pemkab Pamekasan Tidak Sesuai Aturan, Suli Faris Minta DPRD Buka Suara

Kebijakan Pemkab Pamekasan
Pemerhati Pemerintah dan pembangunan wilayah Pamekasan, M. Suli Faris. (Foto: RUK/MI)

masuraindepth.com – Pemerhati pemerintah dan pembangunan di wilayah Kabupaten Pamekasan, M. Suli Faris menilai kebijakan pemerintah setempat tidak sesuai dengan aturan. Sebab tidak memperbolehkan mengajukan uang muka bagi pemborong atau penyedia jasa pembangunan di Kabupaten Pamekasan.

Peraturan dimaksud, tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017, tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

banner auto

“Menyalahi kelaziman dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa dalam peraturan menteri keuangan No 145 tahun 2017,” ucapnya, Sabtu (11/4).

Mantan wakil ketua DPRD Pamekasan tahun 2019 itu mengatakan, uang muka dari pekerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Pamekasan, Madura merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah setempat. “Kalau hak-hak pemborong tidak dipenuhi dan pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya pada pemborong, maka antara pemerintah kabupaten dan pemborong sebagai pemegang kontrak, perikatannya lemah,” tandasnya.

Dia menjelaskan, jika hak-hak pemborong tidak dipenuhi sedari awal maka akan berimbas pada dinas terkait. Bahkan, Sulis Faris menyebutkan dinas terkait tidak bisa memiliki otoritas untuk memberikan sanksi pada pihak pemborong.

“Misalnya, bila pemborong tidak bisa menyelesaikan proyek susai dengan masa kontrak dengan pemerintah maka tidak bisa diberikan sanksi,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Suli Faris, juga akan berdampak pada kualitas pekerjaan pembangunan yang dihasilkan oleh pemborong. “Karena pemborong harus berjibaku mencari dana talangan,” ungkapnya.

Baca juga:  Apresiasi Simphoni Muda Sampang, Nur Faisal: Terimakasih kepada Ulama Atas Atensinya pada Pemuda

Lebih lanjut, pemborong yang sudah memiliki kontrak dan memegang Sistem Pendukung Keputusan (SPK), kata Suli Faris, akan berdampak buruk ppada dinas terkait apabila tetap tidak mencairkan uang muka. “Pertanyaannya, mengapa uang muka tidak dicairkan? dananya di mana? Yang saya pahami dalam ketentuan pemerintah daerah, dilarang membiarkan idle cash atau penumpukan anggaran dalam waktu yang lama di kas daerah atau di bank,” ujarnya.

Dia berharap, para legislator di Pamekasan buka suara terkait persoalan ini. Sebab, kata Suli Faris, jika wakil rakyat tersebut berdiam diri maka akan dinilai kebijakan tersebut bagian dari sistem dan kebijakan yang salah.

“Saya harap teman DPRD tidak diam dalam persoalan ini,” pungkasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto