banner 728x90

RS Nindhita Bantah Dugaan Malpraktik dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Malpraktik RS Nindhita
Aparat kepolisian mengamankan aksi unjuk rasa Forum Madura Bersatu di sekitar RS Nindita, Sampang. (Foto: Purnawihadi/MID)

maduraindepth.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Madura Bersatu (Formabes) DPC Sampang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Rumah Sakit (RS) Nindhita, Senin (13/10/2025). Mereka menuntut pihak RS bertanggung jawab atas dugaan tindakan ceroboh terhadap pasien bernama Hafid, warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Sekretaris Jenderal Formabes, Hari Wijaya, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan atas dugaan malpraktik yang dialami Hafid. Menurutnya, korban menjalani operasi tanpa pemeriksaan medis awal seperti USG. Namun, saat pembedahan dilakukan, dokter tidak menemukan penyakit hernia sebagaimana diagnosis awal.

“Ini murni aksi kemanusiaan. Kami menilai pihak RS Nindhita tidak profesional dan ceroboh dalam menangani pasien. Semua tindakan harusnya sesuai prosedur medis agar tidak menimbulkan korban,” ujarnya.

Hari menegaskan, Formabes bersama keluarga pasien menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit, baik secara hukum maupun kemanusiaan. Ia juga meminta agar manajemen RS Nindhita melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau tidak ada tindak lanjut serius, kami siap turun lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Zaini, Humas RS Nindhita, membantah telah terjadi malpraktik. Ia menegaskan seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ilmu kedokteran.

“Kami sudah jelaskan kepada keluarga pasien, bahkan sempat audiensi. Tapi mereka tetap tidak menerima dan menganggap kami bersalah. Semua prosedur sudah sesuai SOP,” jelasnya.

Baca juga:  Pasar Lenteng Kecipratan APBD Rp 200 Juta Untuk Revitalisasi

“Jika memang harus dibuktikan di pengadilan, kami siap,” imbuhnya.

Zaini juga berharap aksi massa tidak sampai menutup akses rumah sakit karena dapat mengganggu pelayanan pasien lain.

“Kami khawatir jika akses tertutup, bisa menimbulkan kesalahpahaman dengan keluarga pasien lain yang sedang berobat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa di sekitar rumah sakit harus tetap mematuhi aturan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, aksi di fasilitas pelayanan kesehatan wajib berjarak sekitar 150 meter dari area rumah sakit.

“Kami sudah menempatkan massa di lokasi yang aman agar pelayanan tidak terganggu. Polri memfasilitasi agar aspirasi tersampaikan tanpa melanggar aturan,” tegasnya.

Hartono memastikan, aparat kepolisian akan bersikap humanis namun tetap tegas jika terjadi pelanggaran.

“Kami kawal dan layani dengan baik. Tapi jika ada yang memaksa masuk atau melakukan tindakan anarkis, kami akan menindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya. (Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *