maduraindepth.com – Sebanyak 15 kelompok budidaya udang vaname di Kabupaten Sampang, Madura yang memiliki surat izin. Total ada 132 kelompok budidaya udang vaname yang tercatat di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) setempat.
Kepala DKPP Sampang, Wahyu Prihartono mengatakan, kelompok budidaya udang vaname di Sampang cukup banyak, namun rata-rata mereka tidak mengantongi surat izin.
Tercatat, di DKPP Sampang untuk budidaya udang ada 132, tetapi yang sudah mempunyai surat izinnya hanya 15 kelompok.
“Data di kami 132, yang izin 15 yang tidak izin 117 kelompok,” ungkapnya, Selasa (7/7).
Menurut Wahyu, untuk kelompok yang tidak melakukan pengurusan izin sudah layak jika dilakukan penutupan oleh petugas satpol PP. Pihaknya mengaku sudah menyerahkan datanya ke kantor Satpol PP.
Selain itu, lanjut Wahyu, adanya 15 kelompok budidaya udang tersebut setelah petugas DKPP melakukan sosialisasi. Padahal, 132 budidaya udang tersebut berdiri sudah lama. Sebab, kelompok itu ada sebelumnya dirinya ditugaskan ke DKPP.
“Datanya sudah saya kasih ke satpol PP, semisal dilakukan penutupan terserah, yang penting sosialisasi sudah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Perda Satpol PP Agus Alfian mengatakan, bahwa untuk melakukan penindakan kebawah masih terhalang dengan adanya wabah Covid-19, sebab ditengah kasus virus ini kegiatan Satpol PP Sampang cukup padat.
Untuk melakukan penindakan kebawah nanti, jelas Agus Alfian, pihaknya memerlukan data budidaya udang yang tidak berizin. Sebab, dari dinas terkait sampai saat tidak menyetor data ke dinasnya. Padahal sudah lama dirapatkan.
“Untuk hasinya terkait pembahasan itu sampai sekarang belum ada undangan dari dinas terkait, atau menyetor data,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk rencana kedepan pihaknya akan melakukan survei budidaya udang di area kota terlebih dahulu. Namun, karena disibukan dengan kegiatan lain, sementara ini belum bergerak kesana.
“Untuk tergetnya masih belum bisa dipastikan. Karena terus terang saja kami masih banyak kegiatan,” pungkasnya. (AW)