Diduga Terima Uang dari Ra Latif, DKPP Periksa Komisioner KPU Bangkalan

sidang DKPP komisioner kpu bangkalan diduga terima uang
Sidang kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP di Surabaya. (Foto: DKPP for MID)

maduraindepth.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan berinisial SM diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemeriksaan itu atas dugaan SM menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp 150 juta untuk kepentingan survei elektabilitas.

Perlu diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP), Jumat (28/7). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.

banner 728x90

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menyampaikan, bahwa akan menyerahkan seluruh proses pada Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan DKPP. Pihaknya mengaku akan kooperatif dalam proses persidangan tersebut.

“Tentu jika memang kami diminta memberikan keterangan ataupun kesaksian, kami akan sampaikan apa yang kami tahu,” tuturnya.

Menurut Zainal, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pembelaan kepada salah satu anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. “Selama kita dimintai keterangan atau kesaksian atau pendapat, ya kami akan jawab yang kami tahu saja. Kan bukan kapasitas kami misalnya membela atau bagaimana,” ujarnya.

Namun, saat persidangan berlangsung, pengadu atas nama Ahmad tidak hadir. Sehingga, persidangan tersebut di skors hingga dua pekan ke depan.

Ketua Majelis Persidangan, Heddy Lugito mengatakan, bahwa agenda sidang pada kesempatan itu yakni mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu. Namun, pengadu tidak dapat menghadiri sidang tanpa keterangan yang jelas.

Baca juga:  Disperdagprin: Dana Rp 1,3 M Bukan Untuk Pengamanan Pasar Saja

“Sidang perkara nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 ditunda untuk dua pekan yang akan datang,” jelasnya.

Dalam bentuk aduannya, Ahmad menyebut bahwa hal ini tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, teradu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan aduan tersebut. “Pengadu seharusnya hadir, karena pengadu punya kewajiban untuk membuktikan aduannya,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90