Polisi Tahan Inisial YA Tersangka Kasus Pencabulan Anak Usia 16 Tahun

Inisial YA
Jamaah YA mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta polisi untuk membebaskan YA, Selasa (1/2) malam. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menahan pria inisial YA (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

YA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak inisial Y dan S yang masih berusia 16 tahun. Diketahui, YA merupakan tokoh agama.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, berdasarkan laporan polisi pada 4 November 2021, dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada September 2021 lalu.

Tomy menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari. Kemudian dilakukan penangkapan pada 31 Januari 2022 di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti satu kemeja, kerudung dan sarung.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh memijat tersangka yang kemudian dilakukan pencabulan, dengan alasan agar korban mendapatkan barokah serta awet muda,” ungkap Tomy, Selasa (1/2).

Tomy menerangkan, tersangka ditahan dari tanggal 1 sampai 20 Februari mendatang untuk kepentingan penyidikan, serta untuk mencegah tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dia menambahkan, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2 juncto pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto