Polisi Ringkus Kawanan Maling Motor Spesialis Kawasan Kampus di Bangkalan

pelaku kawanan maling motor kampus bangkalan
Dua pelaku saat ditangkap petugas kepolisian. (Foto: Tangkapan layar)

maduraindepth.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua maling motor spesialis yang kerap beraksi di kawasan kampus di Bangkalan. Mereka adalah AT, 29, dan DK, 24, warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga pihak kepolisian melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas. Selain itu, kedua maling motor asal Bangkalan itu diketahui tinggal bertetangga.

banner auto

Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu setelah pihaknya mendapatkan informasi, bahwa salah satu pelaku yang berinisial DK tengah dalam perjalanan dari Surabaya membawa hasil curian motor menuju Bangkalan. Akhirnya pihaknya menangkap kedua pelaku di rumahnya pada, Senin (22/5) dini hari.

“Kami langsung bergerak untuk menangkap DK. Hasil pengembangan, penangkapan DK menuntun langkah kami ke pelaku berinisial AT. Keduanya memang spesialis pencurian sepeda motor di daerah Desa Telang,” tuturnya, Rabu (24/5).

Selain AT dan DK aparat penegak hukum (APH) masih mengejar sala satu pelaku yang masih buron yakni MI. Saat ini MI sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polisi.

“Keduanya mengakui total sebanyak empat TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan Desa Telang. Selain di Bangkalan, mereka juga kerap beraksi di Surabaya. Motor hasil curian dijual ke Bangkalan,” jelas Andy.

Baca juga:  Sampang Hattrick WTP Dari BPK RI

Ketiga pelaku tersebut diketahui melakukan aksinya di depan minimarket Alfamart di jalan Telang UTM sekitar (17/4) lalu. Dalam aksinya mereka tertangkap rekaman CCTV. Ketiganya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol M 2656 T milik seorang mahasiswa asal Sumenep yang saat itu sedang membeli kebutuhan untuk sahur di minimarket tersebut.

“Setelah kami cocokkan dengan rekaman CCTV, mereka mengakui telah beraksi di depan sebuah minimarket. Kami amankan rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti,” tukasnya.

Atas aksinya itu, para maling motor itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam kurungan tujuh tahun penjara. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto