banner 728x90

Sindikat Curanmor Terbesar di Sampang Terbongkar, Puluhan Desa Resah

Sindikat curanmor
Dua tersangka sindikat curanmor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang. (Foto: Purnawihadi/MID)

maduraindepth.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini membuat warga Sampang waswas akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar sindikat curanmor terbesar di wilayahnya.

Tiga orang tersangka ditangkap, setelah diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda dengan total 13 unit motor digasak.

Kasus ini bermula dari laporan Munawir Ghazali, warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben. Ia kehilangan satu unit Honda Beat serta dua handphone pada 12 Agustus 2025.

Laporan itu masuk ke Polres Sampang pada 15 September 2025 dan menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan curanmor tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka utama, Misdad bin Abd. Rohman dan Junaidi bin Madnabi. Dari keduanya, polisi kemudian menemukan nama Roni, residivis kasus narkoba, yang juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian motor.

“Awalnya kami amankan dua pelaku. Setelah pemeriksaan mendalam, nama Roni muncul sebagai tersangka lain yang ikut dalam beberapa aksi curanmor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, Kamis (25/9/2025).

Dalam pemeriksaan, sindikat ini mengaku telah mencuri 13 unit motor di 11 TKP berbeda. Modus mereka, setiap motor curian langsung dipreteli lalu dijual terpisah, mulai dari rangka, mesin, hingga bodi.

Dari total motor yang digondol, polisi baru mengamankan dua unit sebagai barang bukti, yakni Honda Vario milik warga Desa Meteng dan Honda Beat milik warga Omben.

Baca juga:  Dua Warga Pragaan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Kedapatan Jadi Kurir Sabu

Tak berhenti di motor, para tersangka juga mengaku pernah mencuri sembako serta kotak amal masjid berisi uang belasan juta rupiah. Ketiganya berdalih terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Masyarakat pun menyambut lega keberhasilan polisi ini. “Kami berterima kasih, aksi pencurian ini sudah sangat meresahkan, terutama karena terjadi di banyak desa,” tutur Halimatur Rizqia, salah satu warga. (Foto: Purnawihadi/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *