Deretan Kasus Curanmor di Sampang Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor sampang
Press Release Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto bersama empat pelaku curanmor yang beroperasi di Sampang. (Foto: Purnawihadi/MiD)

maduraindepth.com – Polres Sampang berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai lokasi. Para pelaku kini telah diamankan.

Kasus pertama terjadi di depan Masjid Arrohmah, Jl. Raya Torjun, pada 10 Januari 2025. Korban, Mohammad Rizqullah Santosa, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2012 saat istirahat di masjid. Pelaku, Abdul Manan (46) dan Riski Mustofa (32), ditangkap pada 20 Januari di rumah Abdul Manan.

banner 728x90

Kasus kedua terjadi di Jl. Kakak Tua, Gunung Sekar, pada 13 November 2024. Hestining Budi Utomo, S.E., kehilangan sepeda motor dinas Kawasaki KLX yang dipinjamkan kepada rekannya. Untuk kasus ini pelaku, berinisial M.S. (32), tidak ditangkap karena telah ditahan dalam kasus lain diwilayah hukum Polres Sumenep.

Kasus ketiga terjadi di parkiran Ruko SG Printing, Desa Taddan, pada 22 Januari 2025. Korban, Ayus Wahyudi, kehilangan Honda Vario 150 tahun 2017. Pelaku, Az dan IS, ditangkap keesokan harinya di bengkel motor tempat mereka menyervis motor curian.

Kasus keempat terjadi di Madrasah Darut Tauhid, Desa Panggung, pada 21 Januari 2025. Korban, Qosim, kehilangan Honda Beat tahun 2019. Pelaku sama dengan kasus yang ketiga, yaitu Az dan IS, juga ditangkap pada 23 Januari bersamaan dengan kasus Desa Taddan.

Baca juga:  Rapat Pleno Kabupaten Sampang Dijaga Ketat TNI - Polri

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polres Sampang terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memastikan keamanan masyarakat. (Pur/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90