PMII Anggap Bupati dan Wabup Sampang Takut Pada Mafia Bansos

Bupati dan Wabup Sampang Takut Mafia Bansos
Aktivis PC PMII Sampang meluapkan kekecewaan dengan membakar ban di depan kantor Pemda lantaran tidak ditemui bupati dan Wabup saat menggelar demonstrasi penyelewengan BPNT, Kamis, 17 Maret 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Aktivis Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang menuding bupati dan wakil bupati setempat takut pada mafia bantuan sosial (Bansos). Tudingan itu dilontarkan dalam aksi demonstrasi kedua yabg digelar di depan kantor pemerintah daerah setempat, Jl. Jamaluddin Kamis (17/3).

Aksi demonstrasi itu dipicu oleh adanya penyimpangan dalam penyaluran Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka mendesak pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menyikapi secara serius membongkar mafia Bansos di Kota Bahari.

banner auto

Ketua PC PMII Sampang, M. Nadzir Fatihil Haq menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan dan carut-marutnya penyaluran Bansos.

“Kami PC PMII Sampang menganggap bupati dan wakil bupati Sampang takut pada mafia bansos,” tegasnya.

Demonstran menilai slogan Sampang Hebat Bermartabat tidak pantas disandingkan dengan pasangan kepemimpinan Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat. “Bupati dan wakil bupati Sampang tidak bermartabat karena tidak mau atau takut menemui aspirasi rakyatnya, itu tidak sesuai dengan slogannya selama ini,” ujar Nadzir dengan nada kecewa.

Lantaran tak ditemui bupati dan wakilnya, demonstran merangsek menerobos masuk ke halaman kantor Pemkab dengan cara mendorong pintu gerbang. Demonstran kemudian membakar ban sebagai bentuk kekecewaan demonstran.

“Ini bukti bahwa Pemkab Sampang dalam hal ini bupati dan wakil bupati gagal membawa Sampang Hebat Bermartabat, ini jadi catatan rapor merah bagi kepemimpinannya,” ujarnya.

Baca juga:  Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Pulau Mandangin Ajukan Olah TKP dan Penambahan Saksi
Dalam demonstrasi itu, terdapat tiga poin yang dituntut PC PMII Sampang. Berikut tiga poin tersebut:

1. Memberikan sanksi tegas terhadap oknum pejabat desa dan mencopot status ASN/PNS bagi PJ yang melanggar realisasi penyaluran BPNT/Sembako, sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah Sampang mendesak oknum pejabat desa untuk mengembalikan hak KPM sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan.

3. Pemerintah wajib melaporkan/memberikan perkembangan kepada publik secara transparan, khususnya kepada PC PMII Sampang.

PC PMII Sampang berjanji akan membawa kasus penyelewengan penyaluran BPNT di Sampang ke meja hijau. “Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum bersama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), karena ini soal keadilan rakyat dan keterbukaan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto