Pinjol dan Investasi Bodong di Bangkalan Kian Marak, OJK Turun Tangan

pinjol dan investasi bodong
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jatim Rifnal Alfani memberikan keterangan kepada awak media terkait maraknya pinjol dan investasi bodong di Bangkalan, Senin (28/11). (FOTO: Romi/MID)

maduraindepht.com –  Pinjaman online (Pinjol) dan investasi bodong atau ilegal mulai marak di Kabupaten Bangkalan. Mengetahui hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dan akan menindaklanjuti masalah yang meresahkan warga Kota Dzikir dan Shalawat tersebut.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur (Jatim), Rifnal Alfani menyampaikan, pinjol dan investasi bodong sangat merugikan masyarakat. Pihaknya mengaku kerap melakukan edukasi ke berbagai daerah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat.

“Masyarakat, khususnya Bangkalan harus mengakses pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Kalau terkait investasi ini masyarakat harus perhatikan 2L, yaitu legal dan logis,” tuturnya kepada maduraindepth.com, Senin (28/11).

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 1.700 akun pinjol dan investasi bodong di Jatim. Meski begitu, sampai saat ini masih banyak akun-akun pinjol ilegal yang masih aktif.

Selain itu, Rifnal meminta masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika ada dugaan pinjaman online dan investasi bodong di Bangkalan. “OJK memfasilitasi laporan pengaduan kepada masyarakat apabila menemukan akun pinjol dan investasi ilegal,” paparnya.

Rifnal menambahkan, untuk saat ini akan lakukan tindak lanjut terhadap akun-akun yang belum terdaftar di lembaganya. Menurut dia, sudah ada laporan beberapa korban warga Bangkalan yang tertipu oleh akun pinjol dan investasi bodong tersebut.

Baca juga:  Bocah SMP di Bangkalan Diculik dan Disekap Karena Uang Proyek

“Untuk akun-akun tersebut, OJK masih lakukan pengecekan,” tutupnya. (RM/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto