maduraindepth.com — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sampang yang diwacanakan digelar pada 2027 terus dimatangkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait regulasi maupun persiapan pelaksanaannya.
Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta, S.STP., mengatakan pihaknya telah dua kali berkoordinasi dengan kementerian terkait Pilkades. Sementara koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan beberapa kali.
“DPMD sudah berkoordinasi dengan kementerian dua kali dan dengan provinsi sudah berkali-kali,” ujar Yudhi seusai audiensi dengan HMI Sampang, Jumat (18/9/2026).
Menurut Yudhi, pembahasan regulasi menjadi salah satu hal penting dalam persiapan Pilkades. Salah satunya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 yang memuat sejumlah perubahan mengenai Pilkades dan masa jabatan kepala desa.
DPMD juga masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan. Yudhi menyebut informasi yang diterimanya, aturan tersebut diperkirakan terbit pada akhir 2026.
Selain regulasi, kebutuhan anggaran juga menjadi bagian dari persiapan. DPMD memperkirakan anggaran sekitar Rp123 juta per desa, di luar kebutuhan pengamanan serta bimbingan teknis (bimtek) DPMD dan OPD terkait.
“Kemungkinan yang akan dianggarkan sebesar Rp123 juta per desa untuk Pilkades. Anggaran tersebut di luar keamanan dan bimtek DPMD serta OPD terkait,” jelasnya.
Terkait Pj kepala desa, Yudhi menegaskan DPMD tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pejabat tersebut. DPMD hanya melakukan evaluasi dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati Sampang sebagai bahan pertimbangan.
“DPMD hanya staf, tidak memiliki akses penuh. Untuk Pj itu hak prerogatif Bupati. Kami di DPMD hanya memberikan hasil evaluasi dan diberikan kepada Bupati Sampang,” katanya.
Sementara itu, Ketua HMI Sampang, Hasyim, menyatakan pihaknya akan ikut mengawal proses persiapan hingga pelaksanaan Pilkades. HMI juga berencana membuka posko pengaduan di sekretariatnya sebagai ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pemerintahan desa dan Pilkades.
“Kami akan terus mengawal proses Pilkades, termasuk ikut memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan di desa,” ujar Hasyim. (Poer/MID)













